Mardani: Bencana Besar, New Normal Tanpa Pengendalian

Tuesday, 26 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inisiator gerakan KamiOposisi, Mardani Ali Sera mengeritik istilah ‘New Normal’ yang di sampaikan Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Ia mengatakan, tanpa pengendalaian ini bisa jadi bencana besar.

“Belum saat melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini, “ Mardani, Selasa (25/05).

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu mengatakan pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini Ia ibaratkan dengan bunuh diri masal, “Pertama, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Kedua, masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa Penerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja denga bunuh diri masal.” Ujarnya.

Mardani mendesak Pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi, “Kalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,” katanya.

Legislator asal Dapil Jakarta ini mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan, “Negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari scientist. Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja, “ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu minta Pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan, “Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini Ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.(*)

See also  Menteri Basuki Targetkan Pembangunan Memorial Park IKN Rampung 16 Agustus 2024

Berita Terkait

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa
Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional
Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 21:33 WIB

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 October 2025 - 09:26 WIB

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB