Inilah Aset Kekayaan Mantan Sekretaris MA Nuhardi, Jumlahnya Menggiurkan

Friday, 5 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKRETARIS MA DIPERIKSA 8 JAM

SEKRETARIS MA DIPERIKSA 8 JAM

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap mantan Sekretari MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milikNurhadi. Ia juga meminta KPK mengembangkan penyelidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, (4/6/2020).

Haris membeberkan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

Pertama, 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dua, 4 lahan usaha kelapa sawit.

Tiga, 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD. Empat, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah. Lima,12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Haris menduga masih ada aset lain yang mungkin belum terjangkau. Ia mengatakan ada indikasi kuat bahwa Nurhadi menggunakan nama orang lain untuk aset-aset tersebut.

“Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPU dengan segera menyita seluruh aset tersebut,” kata dia.

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyian Nurhadi, Rezky beserta keluarga mereka, sejak keduanya ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian,” ungkap Haris.

KPK, kata dia, juga harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice).

See also  Tarif toll JORR naik, Wakil Ketua MPR: Semakin Berat Biaya Logistik UKM

“Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin malam lalu. Hiendra masih buron.

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB