DAELPOS.com – Keluhan dari masyarakat soal kenaikan tarif listrik selama masa pandemi corona (covid-19) ditanggapi oleh pihak PLN.
Menurut Direktur Niaga dan Pelayanan PLN Bob Sahril, tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi.
“PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa lonjakan tagihan listrik selama PSBB terhitung sejak Maret-Mei ikut meningkat. Bob berdalih pihaknya tidak bertugas menghitung meteran di masih-masing rumah selama periode tersebut.
Dalam perhitungannya, pada bulan Maret PLN menggunakan tarif rata-rata pemakaian listrik bulanan pada 3 bulan sebelumnya, yakni bulan Desember 2019-Februari 2020.
“Dengan begitu, sepanjang Maret-Mei 2020, PLN menggunakan hitungan tarif listrik berdasarkan tiga bulan sebelumnya sehingga lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi,” katanya.
Namun, sebenarnya ada tambahan tarif yang harus dibayarkan sebab pemakaian listrik bertambah. Akumulasi tarif tersebut kemudian akan menggunakan metode angsuran carry over. Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.
Misalnya bulan Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu ‘x’ tapi karena PSBB maka ada ‘a’ kemudian jadi ‘xa’. Maka yang dibayar oleh pelanggan hanya ‘x’, sementara tagihan ‘a’ akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.(*)