DAELPOS.com – “Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka aktivitas perdagangan termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian. Tentunya kami meminta semua pihak bahu-membahu untuk selalu melaksanakan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan secara ketat dan penuh kesadaran dalam memasuki era adaptasi kebiasaan baru,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Mal Kota Kasablanka, di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Dengan mulai dibukanya aktivitasi perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, Menteri Perdagangan menegaskan kepada semua pihak terkait untuk menerapkan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan tinggi. Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan dalam menghadapi era tatanan kehidupan baru atau ‘new normal’.
Covid-19 telah berdampak ke berbagai aspek kehidupan manusia termasuk di sektor ekonomi. Pandemi Covid-19 telah banyak menghentikan aktivitas ekonomi di Indonesia, termasuk pusat perbelanjaan yang telah ditutup sementara di akhir bulan Maret 2020.
“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.
Menurut Mendag, untuk mempersiapkan tatanan ‘new normal’ Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi. SOP ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer; mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.