Covid-19 Belum Tuntas, Tolak TKA China Masuk Indonesia

Thursday, 18 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Arief/Man

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Arief/Man

DAELPOS.com – Penanganan wabah virus Corona (Covid-19) belum selesai di negeri ini. Untuk itu, rencana masuknya sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China harus ditolak. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sangat berbahaya menerima para TKA China itu, lantaran potensi penyebaran virus Covid-19 masih meningkat.

“Saya tetap menolak masuknya TKA asal China ke Indonesia di masa pandemi ini. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih saja meningkat. Tidak hanya melalui local transmission, tetapi juga imported case,” kata Saleh dalam wawancara eksklusifnya via Whatsapp kepada Parlementaria, Kamis (18/6/2020). Dengan jumlah sekitar 500 TKA dari China itu, sangat rentan membawa virus Covid-19 ke dalam negeri.

Saleh mempertanyakan, keahlian para TKA China itu. Selama keahlian tenaga lokal masih ada sebaiknya tak perlu mendatangkan TKA China. Bila hanya pekerjaan biasa mestinya dipercayakan saja pada tenaga lokal. Dengan begitu, investasi asing bisa dirasakan dampaknya bagi masyarakat. Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih perlu perhatian khusus. Seiring dengan merebaknya Covid-19, ada banyak perusahaan yang terpaksa mem-PHK karyawannya,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Jumlah pekerja terkena PHK mencapai jutaan orang. Pemerintah harus memberi perhatian lebih dengan menyediakan lapangan kerja baru. “Kan, tidak elok jika investor dapat banyak. Mereka sudah mendapatkan izin eksplorasi SDA, lalu membawa tenaga kerja sendiri, hasil produksinya nanti dibawa ke negaranya. Lalu, apa lagi yang tersisa untuk kita?” tutur legislator dapil Sumatera Utara II itu penuh tanda tanya. (mh/sf)

See also  Catat, Ini Jadwal dan Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik 2020

Berita Terkait

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional
Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk
PLN Icon Plus Tanam Pohon Kopi di Hutan Kota Sangga Buana, Perkuat Ekosistem Hijau Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:26 WIB

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Monday, 20 October 2025 - 23:32 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson SC-S9130 Meluncur: Revolusi Warna dan Akurasi Signage Profesional

Wednesday, 22 Oct 2025 - 10:30 WIB