Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Thursday, 18 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi / Foto Ist

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi / Foto Ist

DAELPOS.com – Salah satu yang menjadi fokus perhatian pada masa pandemi COVID-19 yaitu transportasi. Pada masa ini mobilitas masyarakat dengan moda transportasi umum sangat tinggi. Kondisi ini dapat memicu penularan virus dari para pengguna jasa transportasi, baik darat, laut dan udara. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. Peraturan Kemenhub dengan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan pada awal Juni 2020. Peraturan tersebut berisi pengendalian transportasi pada masa adaptasi. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. 

“Ada tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB, dan selanjutnya untuk pengaturan mudik. Dalam perkembangannya, mudik kemudian diatur sendiri di Peraturan Menteri Nomor 25,” jelas Adita pada dialog siang di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Selasa (17/6).

Dinamika yang terjadi pada masa pandemi berpengaruh pada pengendalian transportasi. Di sisi lain, masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko rendah dapat menjalankan adaptasi kebiasaan baru yang aman COVID-19 dan produktif. 

Menyikapi situasi tersebut, penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. 

“Kami mengatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi. Di peraturan sebelumnya, kapasitas ini untuk semua moda transportasi kami atur secara seragam, jadi semua moda maksimal 50% dengan prinsip tetap menjaga jarak di dalam moda transportasi tersebut,” jelasnya. 

Menurutnya, pengendalian transportasi juga memperhatikan kondisi suatu wilayah berdasarkan zonasi tingkat risikonya, seperti hijau, kuning, oranye dan merah. 

Selanjutnya, Kemenhub mengatur juga mengenai cara implementasi berdasarkan dari mulai perjalanan di mulai di titik keberangkatan, sampai di moda transportasi, sampai di titik tujuan. 

See also  Tanpa Lima Pemain yang Dinyatakan Positif Covid-19, Petrokimia Mampu Meraih Dua Set

“Itu diatur semua, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dan yang terakhir, di situ juga ada sanksi-sanksinya. Kita terapkan sanksi lebih kepada para stakeholders, yang di situ adalah para penyelenggara prasarana seperti penyelenggara terminal, stasiun, bandara dan juga pelabuhan serta penyelenggara operator transportasinya, seperti di pesawat,” tambahnya.

Sementara itu, pada tahap pengawasan pengendalian transportasi, Adita menyampaikan pihaknya tidak mungkin dilakukan sendiri di lapangan. 

“Kita harus bekerja sama dengan semua unsur oleh karena itu juga di dalam peraturan menteri juga maupun juga di surat edaran gugus tugas sudah ditetapkan, bahwa pengendalian dan pengawasan itu dilakukan oleh tim gabungan, ada TNI Polri, kemudian ada dari pemerintah daerah, ada dari unsur dinas perhubungan juga dan tentunya juga dari Kementerian Kesehatan,” ucapnya. 

Di akhir, Adita mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan transportasi harus dijalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Masyarakat pengguna jasa transportasi juga berpartisipasi untuk menjalankan protokol yang sama.  

“Ini perlu partisipasi semua pihak, khususnya juga seluruh para calon penumpang untuk bisa membangun kesadaran diri agar patuh dan juga disiplin terhadap semua ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan
Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita Utama

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 Nov 2024 - 12:55 WIB

Berita Utama

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Monday, 25 Nov 2024 - 12:45 WIB