Ace Hasan: Pengelolaan Data Kemiskinan Jangan Berbelit-Belit

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta antar institusi pemerintah saling bersinergi dalam pengelolaan data kemiskinan. Menurutnya, pengelolaan data saat ini masih berbelit-belit. Hal tersebut disampaikan pada rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Sekjen Kementerian Sosial, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (22/6/2020) di Gedung DPR.

“Kita mencoba untuk mencari solusi yang terbaik soal masalah yang disampaikan temen-temen (pendataan). Kenapa kami mengundang tiga institusi ini karena memang antara institusi pemerintahan kita harus saling terkoordinasi dengan baik mengenai hal-hal yang terkait dengan kepentingan rakyat. Kalau tadi saya mendengarkan penjelasan yang disampaikan Bu Rini (Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB) soal pendataan atau yang disebut Satu Data Indonesia, itu ternyata melibatkan berbagai macam institusi. Bukan saja Kementerian Sosial, tapi juga Kementerian Desa, bahkan saya baru tahu Perpres 39 tahun 2019 yang ternyata leading sectornya adalah Bappenas. Untuk itu, lagi-lagi kuncinya adalah sinergi antara berbagai instutisi pemerintahan dalam hal data”, kata Ace.

“Untuk itu bapak ibu sekalian sinergi pendataan antara institusi di dalam pemerintahan itu jangan kemudian berbelit-belit. Tetapi harus dipastikan bahwa data-data tersebut betul-betul bisa dilakukan dengan pemutakhiran yang cepat, tepat, dan sesuai dengan sasaran”, lanjut Ace.

Ace kemudian menyinggung kesulitan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam memverifikasi data kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa Kepala Daerah mengaku sudah mengikuti prosedur pemutakhiran data dari Pusdatin Kemensos, tetapi data yang keluar kemudian berbeda dari yang masukkan.

See also  Keren, Pertamina Bawa Pariwisata dan UMKM Binaan Unggulan dalam "DMI 2024 Tourism & Trade Expo" ke Belanda

“Apa yang terjadi saat ini, kenapa kami kemarin mengundang para kepala daerah. Kami ingin mendengarkan dari mereka tentang apa sih sesungguhnya kesulitan mereka sehingga mereka mengalami masalah pada saat pemutakhiran data. Masalahnya selalu klise, kami sudah menginput data, tetapi data yang kami input ke Pusdatin itu berbeda dengan data yang kami masukkan. Saya kira kesimpulannya semua begitu kan, Pak. Ini semua saksinya yang hadir di sini, begitu Pak Sekjen (Kemensos). Kalau misalnya argumennya selalu begitu, jadinya nggak selesai-selesai masalahnya”, tegas Ace.

“Untuk itu kita harus cari cara, gimana verifikasi bisa berlangsung secara updating. Tetapi disisi lain Kemensos melalui Pusdatin jangan sampai misalnya gara-gara ada satu atau dua tiga data yang dimasukkan oleh daerah sesuai dengan persyaratan yang dimintakan oleh Pusdatin, akhirnya membuat ribuan updating data menjadi mental (tertolak) kembali”, lanjut Ace.

Guna mempercepat proses pemutakhiran data, Ace mengusulkan agar memangkas alurnya. Menurutnya, pemutakhiran data bisa dimulai dari desa langsung kepada Pusdatin.

“Kalau saya terus terang saja Pak Sekjen, nggak perlu lagi menurut saya melalui dinas sosial. Lebih baik langsung dari desa ke Pusdatin. Supaya proses verifikasi itu menjadi cepat. Kalau misalnya dari desa tentu melalui proses RT dan RW kemudian dibawa ke Desa, ada Musdes, kan itu harus ke Camat. Dari Camat dibawa lagi ke Kabupaten/Kota. Dari Kabupaten/Kota diserahkan kepada Dinas Sosial untuk kemudian diserahkan ke Pusdatin. Itu jenjangnya menurut saya ada banyak yang terlewati”, jelas Ace.

Politisi Partai Golkar itu kemudian menyebut bahwa proses itu memang bisa melanggar Undang-Undang tentang Penangganan Fakir Miskin seperti yang dijelaskan Sekjen Kemensos. Namun, demi perbaikan, bisa dilakukan revisi terbatas atas UU tersebut.

See also  Kemenpar Fokus Penanganan Insiden Pendaki di Gunung Rinjani, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan

“karena itu menurut saya kalau memang dinilai melanggar UU, nanti kita rekomendasikan saja bahwa UU No. 13 tahun 2011 tentang Penangganan Fakir Miskin terkait dengan data kemiskinan ya kita revisi. Jadi dari desa, langsung ke Pusdatin. Supaya apa Pak, supaya datanya jangan sampai berbelit-belit dalam hal pemutakhiran data tersebut”, ujar Ace.

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Mobilisasi dan Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh
Hari Bakti Transmigrasi ke-75, Lampung Kini Bertransformasi dari Tujuan Jadi Daerah Asal
Diskusi Strategis Lintas Sektor, Kemenko IPK Bersama Hutama Karya Bahas Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera
Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa
Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru
Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat
Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga
DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 17:06 WIB

Kementerian PU Percepat Mobilisasi dan Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh

Saturday, 13 December 2025 - 11:29 WIB

Hari Bakti Transmigrasi ke-75, Lampung Kini Bertransformasi dari Tujuan Jadi Daerah Asal

Friday, 12 December 2025 - 14:59 WIB

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa

Friday, 12 December 2025 - 13:29 WIB

Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru

Friday, 12 December 2025 - 11:37 WIB

Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat

Berita Terbaru