DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk menjaga kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bulan Desember 2020.
“Saya mengingatkan khusus kepada penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk menjaga Kualitas Pilkada Desember 2020. Jangan mengendorkan dan menurunkan kualitas dengan alasan kondisi Pandemi Covid-19,” kata Mardani di Komplek Senayan, Senin (22/06).
Ketua DPP PKS ini juga menanyakan penundaan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dari 17/06/2020 menjadi 22/06/2020, “Saya menyesalkan hal Ini terjadi, jadi dalam kesempatan ini juga pertanyaan kepada pimpinan DPR dan Komisi II, kenapa harus ada penundaaan? Time is running out! Kita mesti tahu, waktu semakin dekat? Menunda waktu berdampak menghambat delivery informasi dan kinerja KPU Daerah sampai tingkat Desa/Kelurahan,” ujar Mardani.
Mardani yang juga Wakil Ketua BKSAP DPR ini juga minta KPU untuk segera membuat mekanisme penyelenggaraan pemilu agar bisa cepat bisa bergerak penyelenggara pemilu tingkat propinsi sampai Desa/kelurahan,“Segera dibuat mekanismenya, saya juga mengusulkan di tunjuk delegasi yang bertanggung jawab membuat keputusan Emergency di tingkat Desa/ kelurahan jika ada kejadian luar biasa misalnya seperti petugas KPPS terkena Covid 19,” katanya.
Selain itu, Anggota DPR asal Dapil Jakarta Timur itu mendorong penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBN untuk Pilkada Serentak 2020, “Masalah Bab pencairan dana juga harus di pikirkan seefisien mungkin, jangan sampai yang di bawah mau gerak tapi terkenda amunisi sehingga lambat, tetap saya mengingatkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan responsibilitas sebagai kunci utama dalam good governance,” pungkasnya.