Kemenhub Siapkan Regulasi Untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda

Tuesday, 30 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

DAELPOS.com – Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

See also  Perpu Terkait Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Diterbitkan

Berita Terkait

Bertemu Bupati Sambas, Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan
Kementerian PU Revitalisasi MI Ma’arif Karangwuni untuk Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Kulon Progo
Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri
Lulus Seleksi Ketat, 300 Transmigran Siap Ditempa Karakternya Dalam Latihan Komponen Cadangan
PORNAS KORPRI Jadi Wujud Nyata Semangat Kebersamaan dan Sportivitas ASN
Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung
LaNyalla: Hoaks, Flyer Ketum PP Japto Meninggal.
Lepas Kontingen PORNAS KORPRI XVII, Sekjen DPD RI: Tunjukkan Semangat Juang dan Sportivitas!

Berita Terkait

Tuesday, 7 October 2025 - 08:45 WIB

Bertemu Bupati Sambas, Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Monday, 6 October 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Revitalisasi MI Ma’arif Karangwuni untuk Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Kulon Progo

Monday, 6 October 2025 - 22:02 WIB

Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Monday, 6 October 2025 - 16:00 WIB

Lulus Seleksi Ketat, 300 Transmigran Siap Ditempa Karakternya Dalam Latihan Komponen Cadangan

Monday, 6 October 2025 - 15:49 WIB

PORNAS KORPRI Jadi Wujud Nyata Semangat Kebersamaan dan Sportivitas ASN

Berita Terbaru