Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Terpidana Honggo Wendratno

Saturday, 4 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Net

Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap menyita harta Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno.

Eksekusi tersebut sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 terhadap terpidana Honggo Wendratno.

Secara hukum acara pidana, putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 29 Juni, dan Hari ini Jumat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan itu,” jelas Kapuspenkum melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Dikatakannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun).

Selain itu, hakim juga memutus bahwa barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI), juga barang bukti berupa uang Rp 97 miliar boleh disita untuk negara.

“Karenanya, eksekusi putusan pengadilan tersebut baru bisa dilakukan terhadap Honggo hanya sebagian dari isi putusan pengadilan tersebut, yakni kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 milyar,” terangnya.

Diketahui, Terpidana Honggo sampai detik ini masih berstatus buron terkait kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Persidangan hingga vonis dilangsungkan tanpa kehadirannya atau In Absetia.

“Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap,” kata Kapuspenkum.

See also  Wahyu Setiawan Pake 6 Pengacara

Berita Terkait

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030
80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti
Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan
Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa
Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 09:31 WIB

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Wednesday, 3 December 2025 - 14:14 WIB

80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti

Tuesday, 2 December 2025 - 15:46 WIB

Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang

Tuesday, 2 December 2025 - 10:13 WIB

Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan

Tuesday, 2 December 2025 - 10:04 WIB

Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta

Thursday, 4 Dec 2025 - 19:04 WIB

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:12 WIB