DAELPOS.com – Lebih dari seratus burung anis kembang (Zoothera interpres) dilepasliarkan ke salah satu habitatnya di sekitar Danau Ranamese dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Flores, NTT pada Sabtu 4 Juli 2020. Pelepasliaran tersebut dilakukan dengan berbasis 3 pilar yaitu dilaksanakan dan disaksikan oleh unsur Pemerintah (BBKSDA NTT, Camat, Kepala Desa, Kapolsek Borong, Koramil Borong, Kepala Puskesmas Mano), unsur Agama (Pastor Paroki Lerang), dan unsur Masyarakat Adat Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang). Burung-burung tersebut merupakan satwa liar yang diterima dari Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur pada 14 Juni 2020 yang lalu.
Demi kelancaran dan keselamatan semua, pelepasliaran ini pun diiringi dengan doa dan pemberkatan bersama oleh semua unsur yang hadir, dipimpin oleh Pastor Paroki Lerang, Rm. Yohanes Samur, Pr. Doa dan pemberkatan yang diusung bertema Dari Alam kembali ke Alam.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pengembalian satwa liar ini.
“Apresiasi kami sampaikan khususnya kepada Direktorat KKH, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, BBKSDA NTT, BBKSDA JATIM, POLRI, Balai Gakum, WRU, Tim Dokter, serta Unsur 3 Pilar,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar unsur tiga pilar yang telah eksis di TWA Ruteng untuk melakukan Lonto Leok (amanah leluhur) dan berkomitmen untuk melindungi burung anis kembang, baik yang baru dilepaskan maupun yang terdapat pada habitat alaminya agar tindakan-tindakan pelanggaran (TSL ilegal) tidak terjadi lagi.
“Kami telah menginstrusikan kepada seluruh jajaran BBKSDA NTT di pelabuhan laut maupun udara untuk memperketat pengawasan dan berkoordinasi kepada para pihak, antara lain; Balai Karantina se-NTT, Petugas Pelabuhan se-NTT, Angkasa Pura, POLRI dan TNI setempat,” ungkapnya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) melalui surat Nomor: S.362/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 30 Juni 2020 telah memberikan rekomendasi bahwa satwa liar burung Anis Kembang (Zoothera interpres) tersebut sudah dapat dilepasliarakan karena dinyatakan sehat dan sudah siap untuk berada di habitat alaminya di TWA Ruteng Kabupaten Manggarai (Flores). Pelaksanaan pelepasliaran tersebut juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka One Health dan Animal Aalfare berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Proses pelepasliaran burung anis kembang dimulai dengan keberangkatan burung-burung tersebut pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 pukul 11.00 WITA, dari pelabuhan ASDP Bolok Kabupaten Kupang tujuan Aimere Kabupaten Ngada, dan tiba di Aimere pukul 09.00 WITA, kemudian satwa tersebut langsung dibawa ke kandang habituasi di Kantor Resort Ranamese, TWA Ruteng, yang dilanjutkan dengan pengamatan/pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan tenaga medis.
Kedatangan burung anis kembang (Zoothera interpres) di Ranamese Ruteng tempat habituasi burung tersebut juga disambut secara adat oleh para tetua adat setempat (Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang). Hal ini merupakan penerapan pengelolaan kawasan TWA Ruteng Berbasis 3 Pilar (Pemerintah, Agama dan Masyarakat Adat). Disamping penerapan tiga pilar prosedur penanganan satwa dari kedatangan, penyambutan secara adat, hingga proses perawatan di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pendemi Covid-19.
Seluruh kegiatan sejak diterimanya TSL burung anis kembang (Zoothera interpres) dari BBKSDA Jawa Timur sampai dengan pelepasliaran di wilayah kerja BBKSDA NTT dikawal oleh Tim UPS BBKSDA NTT dan Dokter Hewan, dan juga oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Prov NTT. Satwa burung anis kembang (Zoothera interpres) berada di kandang habituasi selama 2 hari (3 s/d 4 Juli 2020) untuk memastikan kelayakan kesehatan dan sifat liar ketika dilepasliarkan di wilayah hutan Ranamese. (*)