Pelepasliaran Burung Anis Kembang di TWA Ruteng Berbasis 3 Pilar

Sunday, 5 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lebih dari seratus burung anis kembang (Zoothera interpres) dilepasliarkan ke salah satu habitatnya di sekitar Danau Ranamese dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Flores, NTT pada Sabtu 4 Juli 2020. Pelepasliaran tersebut dilakukan dengan berbasis 3 pilar yaitu dilaksanakan dan disaksikan oleh unsur Pemerintah (BBKSDA NTT, Camat, Kepala Desa, Kapolsek Borong, Koramil Borong, Kepala Puskesmas Mano), unsur Agama (Pastor Paroki Lerang), dan unsur Masyarakat Adat Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang). Burung-burung tersebut merupakan satwa liar yang diterima dari Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur pada 14 Juni 2020 yang lalu.

Demi kelancaran dan keselamatan semua, pelepasliaran ini pun diiringi dengan doa dan pemberkatan bersama oleh semua unsur yang hadir, dipimpin oleh Pastor Paroki Lerang, Rm. Yohanes Samur, Pr. Doa dan pemberkatan yang diusung bertema Dari Alam kembali ke Alam.

Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pengembalian satwa liar ini.

“Apresiasi kami sampaikan khususnya kepada Direktorat KKH, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, BBKSDA NTT, BBKSDA JATIM, POLRI, Balai Gakum, WRU, Tim Dokter, serta Unsur 3 Pilar,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya berharap agar unsur tiga pilar yang telah eksis di TWA Ruteng untuk melakukan Lonto Leok (amanah leluhur) dan berkomitmen untuk melindungi burung anis kembang, baik yang baru dilepaskan maupun yang terdapat pada habitat alaminya agar tindakan-tindakan pelanggaran (TSL ilegal) tidak terjadi lagi.

“Kami telah menginstrusikan kepada seluruh jajaran BBKSDA NTT di pelabuhan laut maupun udara untuk memperketat pengawasan dan berkoordinasi kepada para pihak, antara lain; Balai Karantina se-NTT, Petugas Pelabuhan se-NTT, Angkasa Pura, POLRI dan TNI setempat,” ungkapnya.

See also  Gus Menteri Minta Segera Digitalisasi Desa Wisata

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) melalui surat Nomor: S.362/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 30 Juni 2020 telah memberikan rekomendasi bahwa satwa liar burung Anis Kembang (Zoothera interpres) tersebut sudah dapat dilepasliarakan karena dinyatakan sehat dan sudah siap untuk berada di habitat alaminya di TWA Ruteng Kabupaten Manggarai (Flores). Pelaksanaan pelepasliaran tersebut juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka One Health dan Animal Aalfare berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Proses pelepasliaran burung anis kembang dimulai dengan keberangkatan burung-burung tersebut pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 pukul 11.00 WITA, dari pelabuhan ASDP Bolok Kabupaten Kupang tujuan Aimere Kabupaten Ngada, dan tiba di Aimere pukul 09.00 WITA, kemudian satwa tersebut langsung dibawa ke kandang habituasi di Kantor Resort Ranamese, TWA Ruteng, yang dilanjutkan dengan pengamatan/pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan tenaga medis.

Kedatangan burung anis kembang (Zoothera interpres) di Ranamese Ruteng tempat habituasi burung tersebut juga disambut secara adat oleh para tetua adat setempat (Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang). Hal ini merupakan penerapan pengelolaan kawasan TWA Ruteng Berbasis 3 Pilar (Pemerintah, Agama dan Masyarakat Adat). Disamping penerapan tiga pilar prosedur penanganan satwa dari kedatangan, penyambutan secara adat, hingga proses perawatan di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pendemi Covid-19.

Seluruh kegiatan sejak diterimanya TSL burung anis kembang (Zoothera interpres) dari BBKSDA Jawa Timur sampai dengan pelepasliaran di wilayah kerja BBKSDA NTT dikawal oleh Tim UPS BBKSDA NTT dan Dokter Hewan, dan juga oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Prov NTT. Satwa burung anis kembang (Zoothera interpres) berada di kandang habituasi selama 2 hari (3 s/d 4 Juli 2020) untuk memastikan kelayakan kesehatan dan sifat liar ketika dilepasliarkan di wilayah hutan Ranamese. (*)

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

144 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:52 WIB

Berita Terbaru

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:01 WIB