DAELPOS.com – Bahwa putusan tersebut menimbulkan langsung menimbulkan polemik pro dan kontra tentu saja terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019. Bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya SEKNAS Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.
Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden daan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan jokowi-amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia.
Dengan demikian, kemenangan pasangan jokowi-amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017.
Karenanya, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan jokowi-amin dalam pilpres 2019, bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan jokowi-amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017.