Dorong Partisipasi Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP No 22 Tahun 2020 Mengatur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi. Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.

“Kita lihat bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Karena itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Trisasongko Widianto saat Sosialiasi PP No 22 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (9/7/2020).

Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, PP No. 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sangsi; penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

See also  'Akar' Korupsi Sebab Minimnya Integritas

Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi. Disamping itu, masyarakat jasa konstruksi melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.

Asosiasi juga diberikan ruang yang lebih besar untuk membentuk Lembaga Sertifikasi, setelah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya serta menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan untuk anggotanya.

Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 atau PP No 22 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab tantangan jasa konstruksi yang terus berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 08:36 WIB

Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Berita Terbaru