UU Pilkada yang Disahkan Lewat Paripurna DPR Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan menjadi Undang-Undang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Mendagri juga menyebut, dengan disahkannya RUU tersebut, pelaksanaan Pilkada yang sukses dan aman dari Covid-19 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hal itu dikatakannya usai menghadiri sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/07/2020).

“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksanakan tahapan Pilkada. Jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” jelas Mendagri

Setelah melewati proses legislasi, ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU ini menjadi UU sebagai payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara awalnya direncanakan digelar secara serentak pada 23 September 2020, kemudian ditunda pasca adanya pandemi Covid-19 menjadi 9 Desember 2020. Dengan disahkannya RUU tentang Perppu Pilkada tersebut, menjadi jaminan dan payung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

See also  Tamsil Linrung : Idul Fitri Momentum Merajut Solidaritas Menyongsong Era Kemakmuran

Berita Terkait

Jelang 1 Tahun Prabowo: Transmigrasi ‘Naik Pangkat’ Jadi Kementerian
Legislator Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak
Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025
Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global
Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi
Kemenperin Jamin Keamanan dan Investasi di KI Cikande
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025
Desa Xujiachong: Model Keberhasilan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berdayakan Masyarakat

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 16:13 WIB

Jelang 1 Tahun Prabowo: Transmigrasi ‘Naik Pangkat’ Jadi Kementerian

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

Legislator Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

Wednesday, 15 October 2025 - 13:06 WIB

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025

Wednesday, 15 October 2025 - 09:30 WIB

Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global

Wednesday, 15 October 2025 - 09:26 WIB

Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi

Berita Terbaru

Olahraga

Bank Jatim Gagal, TNI AU Laju ke Grand Final Livoli

Thursday, 16 Oct 2025 - 16:23 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Kinerja APBN Q3 2025: Defisit PDB 1,56%, Tetap Kredibel

Thursday, 16 Oct 2025 - 13:55 WIB