DPR Sepakati Rencana Presiden Rampingkan Lembaga Negara

Wednesday, 15 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa / NET

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa / NET

DAELPOS.com – Terkait wacana pemangkasan sejumlah lembaga negara yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan sepakat dengan langkah dan kebijakan Presiden jika memang keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak terlalu penting dan menjadi beban keuangan negara. Meski demikian Saan tetap mengimbau pemerintah untuk tetap memperhatikan kemaslahatan seluruh tenaga kerja yang terdampak. 

“(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Rabu (15/7/2020).

Saan mengungkapkan, MenPAN-RB telah mengusulkan ada sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. “Kita sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk mendata dan menyampaikan ke Komisi II untuk mengevaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” paparnya.

Ia menambahkan, bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan. Ia meminta agar pemerintah tidak bertindak gegabah. Status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.   

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini. Presiden Jokowi beralasan, pembubaran institusi negara tersebut sebagai upaya perampingan organisasi. Dengan adanya perampingan ini diharapkan anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga negara itu bisa dikembalikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa

See also  Tingkatkan Geliat UMKM, Kementerian PUPR Dorong Pelibatan Masyarakat Sekitar Rest Area Jalan Tol

Berita Terkait

BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan
516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur
P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen
Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 23:02 WIB

BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan

Sunday, 5 April 2026 - 16:28 WIB

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Sunday, 5 April 2026 - 15:54 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 April 2026 - 00:44 WIB

MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Saturday, 4 April 2026 - 20:27 WIB

P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat

Berita Terbaru