DPR Sepakati Rencana Presiden Rampingkan Lembaga Negara

Wednesday, 15 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa / NET

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa / NET

DAELPOS.com – Terkait wacana pemangkasan sejumlah lembaga negara yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan sepakat dengan langkah dan kebijakan Presiden jika memang keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak terlalu penting dan menjadi beban keuangan negara. Meski demikian Saan tetap mengimbau pemerintah untuk tetap memperhatikan kemaslahatan seluruh tenaga kerja yang terdampak. 

“(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Rabu (15/7/2020).

Saan mengungkapkan, MenPAN-RB telah mengusulkan ada sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. “Kita sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk mendata dan menyampaikan ke Komisi II untuk mengevaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” paparnya.

Ia menambahkan, bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan. Ia meminta agar pemerintah tidak bertindak gegabah. Status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.   

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini. Presiden Jokowi beralasan, pembubaran institusi negara tersebut sebagai upaya perampingan organisasi. Dengan adanya perampingan ini diharapkan anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga negara itu bisa dikembalikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa

See also  Wisuda ke-2 Politeknik PU, Menteri Basuki: Jadilah Pejuang Pembangunan Infrastruktur yang Kompeten

Berita Terkait

Terima Audiensi JAM Intel Kejagung, Mendes PDT Harap Perkuat Pengawasan Dana Desa
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Lahan, BAP DPD RI Panggil Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PPN/Bappenas
Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027
1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak
Telah Beroperasi, Flyover Sekip Ujung Beri Manfaat Urai Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang
Kemendag Ajak Lebih Banyak Eksportir Rambah Pasar Arab Saudi
Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Berita Terkait

Thursday, 28 November 2024 - 18:32 WIB

Terima Audiensi JAM Intel Kejagung, Mendes PDT Harap Perkuat Pengawasan Dana Desa

Thursday, 28 November 2024 - 18:26 WIB

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Lahan, BAP DPD RI Panggil Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PPN/Bappenas

Thursday, 28 November 2024 - 16:19 WIB

Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027

Thursday, 28 November 2024 - 10:04 WIB

1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak

Wednesday, 27 November 2024 - 21:39 WIB

Telah Beroperasi, Flyover Sekip Ujung Beri Manfaat Urai Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

KPU RI Umumkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Thursday, 28 Nov 2024 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027

Thursday, 28 Nov 2024 - 16:19 WIB