DAELPOS.com – Dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) terkait manajemen risiko dan kepatuhan intern, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan workshop yang diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Koordinator/Sub-Koordinator yang bekerja dalam Unit Kepatuhan Intern (UKI).
Workshop ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap ketercapaian kinerja UKI yang baru dibentuk dalam menjalankan fungsi pokok seperti penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di setiap Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR.
Pembentukan UKI sebagai unit baru di setiap Unor merupakan bagian dari komitmen Kementerian PUPR dalam meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan transparan serta tata kelola organisasi yang baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan UKI memiliki dua tugas besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi yakni pencegahan tindak pidana korupsi dan malaksanakan manajemen risiko.
“Di Kementerian PUPR, risiko penyimpangan banyak berkaitan dengan pelelangan yang dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK). Oleh karena itu, untuk upaya pencegahan korupsi, UKI bertugas mempelajari modus/motifnya sehingga dapat melakukan pencegahan penyimpangan terjadi. Selain itu, Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp 115 triliun tiap tahun, sehingga manajemen risiko harus diketahui agar misi organisasi ini tercapai,” kata Menteri Basuki saat membuka Workshop Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (15/7/2020). Turut hadir pada acara workshop seluruh Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PUPR.
Menurut Menteri Basuki, UKI merupakan second line of defense bagi setiap Unor di Kementerian PUPR. Karena itu yang menjadi fokus UKI adalah penguatan untuk mendukung Ditjen-Ditjen sebagai first line of defense dan Itjen sebagai third line of defense. Sebab, beban Unor sendiri sudah cukup tinggi sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari.
“UKI juga memiliki fungsi konsultatif sehingga pejabat/pegawai yang ditugaskan dituntut untuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan stantar kompetensinya, khususnya terkait manajemen risiko dan kepatuhan intern. Selain itu juga dituntut untuk memahami business process unit organisasinya, sehingga UKI diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap ketercapaian kinerja (dari sisi keuangan dan non keuangan) dan kepatuhan unit organisasi terhadap standar dan peraturan yang berlaku,” tutur Menteri Basuki.
Kepada peserta workshop, Menteri Basuki meminta dapat menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan didampingi tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta melanjutkan tata kelola organisasi dan merumuskan misi dari kepatuhan internal sebagai bagian peta jalan/roadmap kepatuhan internal dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Acara workshop dilaksanakan oleh BPSDM Kementerian PUPR selama dua hari 15-16 Juli 2020 dengan skema on-off class. Pada sesi sharing juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi Pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BPKP, dan BUMN. Turut hadir pada acara, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto, Kepala BPSDM Kementerian PUPR Sugiyartanto, Sekjen Anita Firmanti, Irjen Widiarto, dan Pejabat Tinggi Madya lainnya.(*)