DAELPOS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BSPSPL) Denpasar bersama tim dokter Turtle Guard dan Flying Vet melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan 36 penyu hijau asal perairan Sumbawa yang akan diselundupkan namun berhasil digagalkan Ditpolairud Benoa pada hari Sabtu (11/7) di Bali.
Sebelumnya, sebuah perahu jukung warna merah kuning berhasil diamankan petugas Polairud Benoa karena mengangkut 36 ekor penyu hijau. Upaya tersebut berhasil digagalkan di perairan yang jaraknya kurang lebih 10 meter dari pinggir pantai Serangan.
Selanjutnya, pihak BKSDA Bali bersama Ditpolairud Benoa dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan memindahkan penyu-penyu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam keterangannya di Jakarta (15/7) menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi dan termasuk kategori terancam punah akibat pengambilan telur dan indukan penyu untuk perdagangan.
“KKP dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya” tegas Aryo.
Aryo menambahkan, penyu adalah satwa penjelajah dengan lingkungan ruaya hidup ribuan kilometer sehingga upaya perlindungan optimal hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak, baik pusat maupun daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan petugas di lapangan yang bergerak cepat ke lokasi dan memastikan kondisi penyu-penyu tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum kondisi penyu tersebut relatif baik.
Alat gerak utuh tanpa masalah signifikan, pergerakan relatif aktif, cangkang (karapas dan plastron) baik, dan lubang kumlah (mulut, hidung, mata dan kloaka) baik, tidak ada tanda-tanda penyakit spesifik.
Dari anamnesa petugas TCEC Serangan, penyu masih belum mau makan, dengan indikasi sementara adalah stress.
“Hasil uji lab akan keluar sekitar 5 hari dan itu akan menjadi dasar penentuan apakah penyu-penyu tersebut siap untuk dilepasliarkan atau perlu direhabilitasi hingga kondisinya stabil”, ungkapnya di Denpasar (14/7).
Tindak pidana menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan hidup ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A / 300 / VI / 2020 / BALI/SPKT, tanggal 12 Juli 2020.