Mulai Sekarang Pemprov DKI Resmi Cabut SIKM

Friday, 17 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal, sebelumnya, Pemprov DKI di bulan Mei lalu mengatakan akan memberlakukan kebijakan SIKM hingga pandemik usai. Tetapi, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.

“Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta. Di mana, yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Bila efektif untuk mencegah lalu-lalang orang, mengapa penerbitan SIKM malah dihentikan?

1. Pemprov DKI menilai penerapan SIKM di masa PSBB transisi efektivitasnya menurun

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Syafrin menjelaskan pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan penerbitan SIKM sangat efektif. Tetapi, efektivitasnya menurun pada masa PSBB transisi. Apalagi larangan mudik juga sudah dicabut oleh pemerintah pusat.

Hal itu sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara), serta di beberapa ruas jalan saja.

“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata dia.

2. Kesadaran warga dalam mengurus SIKM menurun

Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun. Berdasarkan data, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

See also  Tinjau Sekolah, Wagub DKI: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Berjalan Baik dan Lancar

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sehingga, SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Pada saat PSBB Masa Transisi, hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020,” tutur Syafrin.

3. Sampai hari terakhir Kamis, 16 Juli 2020 tercatat ada 1.447.042 yang mengakses SIKM

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut. SIKM resmi ditiadakan.

Dari data yang diperoleh sejak aturan itu diberlakukan hingga ditiadakan pada Jumat (17/7/2020), total ada 1.447.042 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” ucap Syafrin.

Berita Terkait

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda
Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.
JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 12:00 WIB

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Tuesday, 28 October 2025 - 18:46 WIB

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

Tuesday, 28 October 2025 - 13:13 WIB

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Monday, 27 October 2025 - 13:47 WIB

Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB