DAELPOS.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal, sebelumnya, Pemprov DKI di bulan Mei lalu mengatakan akan memberlakukan kebijakan SIKM hingga pandemik usai. Tetapi, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.
“Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta. Di mana, yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
Bila efektif untuk mencegah lalu-lalang orang, mengapa penerbitan SIKM malah dihentikan?
1. Pemprov DKI menilai penerapan SIKM di masa PSBB transisi efektivitasnya menurun
Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)
Syafrin menjelaskan pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan penerbitan SIKM sangat efektif. Tetapi, efektivitasnya menurun pada masa PSBB transisi. Apalagi larangan mudik juga sudah dicabut oleh pemerintah pusat.
Hal itu sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara), serta di beberapa ruas jalan saja.
“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata dia.
2. Kesadaran warga dalam mengurus SIKM menurun
Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun. Berdasarkan data, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.
Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sehingga, SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
“Pada saat PSBB Masa Transisi, hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020,” tutur Syafrin.
3. Sampai hari terakhir Kamis, 16 Juli 2020 tercatat ada 1.447.042 yang mengakses SIKM
Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut. SIKM resmi ditiadakan.
Dari data yang diperoleh sejak aturan itu diberlakukan hingga ditiadakan pada Jumat (17/7/2020), total ada 1.447.042 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” ucap Syafrin.