Usut Tuntas Kasus Maling Kelas Kakap Djoko Chandra dan Reformasi Pengawasan Penegak Hukum

Thursday, 23 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Maling kecil dipukuli, maling besar dilayani,” demikianlah kira-kira. Oleh karenanya, orang-orang seperti Djoko Chandra memilih jadi maling besar. Karena dg ratusan miliar di tangan ia dilayani dan dimuliakan oleh (sebagian) pejabat negara. Bisa bikin KTP, paspor dan keluar-masuk antar-negara, meski berstatus sbg buron kejahatan.

Ketua Departemen hukum dan advokasi Bintang muda Indonesia (BMI) Eben Eser Ginting, SH., Pemerintah Harus segara turun tangan untuk menyelesaikan buron kasus bank bali Djoko Chandra serta dugaan suap di balik kaburnya.

” Melihat kehadiranya dan aktivitasnya di indonesia pada saat beberpa waktu yang lalu seperti di-backup oleh aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, melihat realita semacam ini ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi harus segera di tindak, apalagi Djoko Chandra adalah buronan yang telah banyak merugikan negara” ucap Eben Eser Ginting, SH.

Eben Eser Ginting, SH menuturkan, Pemerintah dengan tangan panjang yaitu KPK, Kepolisan, serta Kejaksaan harus segera bertidak langsung dan cepat, supaya kasus ini bisa terselesaikan dengan semestinya. Akan tetapi melihat penanganan kasus tersebut pemerintah terkesan kurang serius dan lambat, padahal Djoko Chandra sudah jelas banyak merugikan Negara.

“Apabila dalam kabur Djoko Chandra ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi terbukti KPK harus menindak sebagaimana pasal 11 (UU KPK) dan KPK serta aparat hukum lain harus saling kerjasama dengan cepat biar kasus ini bisa diadili semestinya”, kata Eben Eser Ginting, SH.(*)

See also  IISF 2024, Pertamina Paparkan Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030
80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti
Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan
Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa
Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 15:07 WIB

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 December 2025 - 09:31 WIB

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Wednesday, 3 December 2025 - 14:14 WIB

80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti

Tuesday, 2 December 2025 - 15:46 WIB

Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang

Tuesday, 2 December 2025 - 10:13 WIB

Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan

Berita Terbaru

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:12 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:07 WIB