Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tangkap Pejabat OJK

Sunday, 26 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi--Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra./ Net

Ilustrasi--Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra./ Net

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pengawas eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, berinisial TIW dalam kasus dugaan suap kredit senilai 7,4 miliar rupiah.

DIW langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dicabang Kejaksaan Agung,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. PRINT: 3/M.1/Fd.1/06/2020, tanggal 21 Juli 2020 , guna memperlancar proses pemeriksaan perkara  lebih lanjut.

Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. PRINT: 3/M.1/Fd.1/06/2020, tanggal 21 Juli 2020 dan Nomor Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020  langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dicabang Kejaksaan Agung, guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka bertugas melakukan pengawasan terhadap bank Bukopin Surabaya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pelasanaan pengawasan sehingga yang bersangkutan tidak melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinanan OJK Pusat.

Tersangka dijanjikan mendapatkan kredit dari pihak bank Bukopin dengan nilai 7,4 miliar rupiah

Kajati DKI Asri Agung menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang teribat dalam dugaan suap tindak pidana korupsi Bank Bukopin Surabaya itu.

See also  WNA jadi Kepala Daerah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 January 2026 - 13:14 WIB

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 January 2026 - 09:03 WIB

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Berita Terbaru