DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pengawas eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, berinisial TIW dalam kasus dugaan suap kredit senilai 7,4 miliar rupiah.
DIW langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dicabang Kejaksaan Agung,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. PRINT: 3/M.1/Fd.1/06/2020, tanggal 21 Juli 2020 , guna memperlancar proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. PRINT: 3/M.1/Fd.1/06/2020, tanggal 21 Juli 2020 dan Nomor Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dicabang Kejaksaan Agung, guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bertugas melakukan pengawasan terhadap bank Bukopin Surabaya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pelasanaan pengawasan sehingga yang bersangkutan tidak melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinanan OJK Pusat.
Tersangka dijanjikan mendapatkan kredit dari pihak bank Bukopin dengan nilai 7,4 miliar rupiah
Kajati DKI Asri Agung menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang teribat dalam dugaan suap tindak pidana korupsi Bank Bukopin Surabaya itu.