DAELPOS.com – Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Polri menyatakan Anita tak bisa menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka karena alasan sedang ada kegiatan.
“Alasannya yang bersangkutan pada hari Senin dan Selasa tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 bersamaan dengan jadwal memberikan keterangan di depan LPSK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (4/8/2020).
Awi menyatakan Anita telah berkirim surat ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai alasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Anita juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
“Kebetulan rencana itu tanggal 3 namun berlanjut ke tanggal 4 ada keterangan yang perlu disampaikan kepada LPSK dan itu yang disampaikan di isi surat yang bersangkutan kepada direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri,” ujarnya
“Pada intinya yang bersangkutan minta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambung dia.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa pagi ini (4/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Saat ini polisi belum menahan Anita meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Facebook Twitter Email