DAELPOS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan pidato kunci dalam kegiatan Sarasehan Peradaban Indonesia Sesi II yang mengusung tema “Merajut Harapan” pada Rabu siang (12/8). Kegiatan daring ini dilakukan dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka.
Bahlil menyampaikan bahwa perekonomian global dalam kondisi sangat tidak menguntungkan akibat pandemi COVID-19. Dampak yang dirasakan pada perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang. Selain itu juga berdampak pada penurunan Foreign Direct Investment (FDI) global sebesar 30-40%. “Angka ini memang meleset dari perkiraan kami, dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa di angka minus 3%. Tapi ternyata penurunannya sampai dengan minus 5,32%,” ujar Bahlil.
Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan dari hadirnya FDI di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, diantaranya peningkatan jumlah modal asing, peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan infrastruktur dan peningkatan pasar besar yang mendukung harga barang semakin murah.
“Inilah yang harus kita dorong, agar negara kita mendapatkan multiplier effects. Karena dana yang ada di negara kita saja tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita agar bisa naik,” ucap Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa BKPM telah berhasil mengeksekusi investasi mangkrak sebesar Rp410 triliun dari total Rp708 triliun. Adapun kendala investasi yang dihadapi yaitu permasalahan birokrasi, permasalahan lahan, dan upah tenaga kerja yang cukup tinggi.
“Alhamdulillah kita sudah bisa selesaikan Rp410 triliun. BKPM tidak hanya menyelesaikan investasi besar saja, tetapi investasi yang kecil-kecil 10-20 juta pun kita bantu fasilitasi. Karena mereka juga bagian yang memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang masih dalam proses finalisasi saat ini. Dengan pengimplementasian UU CK ini, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI. Perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah. “Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” imbuh Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil.
Berdasarkan catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) di BKPM, sepanjang Januari hingga Juni 2020, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang paling dominan dengan persentase 57,6 persen adalah permohonan usaha mikro dan kecil sebanyak 189.188 dari total 328.409 NIB yang diajukan.(*)