DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dengan modus penipuan identitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono,SH MH membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih.
“Terpidana diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 kemarin sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya,Sabtu ( 5/9/2020).
“Diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Hari menyebut penangkapan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.
“Terpidana sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujarnya.
“Dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ungkapnya.
Hari menjelaskan dalam amarnya MA menyatakan Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana,”Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.