Tim Gabungan Kejagung Berhasil Amankan Buron DPO Kasus Penipuan

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dengan modus penipuan identitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung RI  Hari Setiyono,SH MH membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih.

“Terpidana  diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal  04 September 2020 kemarin sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya,Sabtu ( 5/9/2020).

“Diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Hari menyebut penangkapan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. 

“Terpidana  sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujarnya.

“Dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh  keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ungkapnya.

Hari menjelaskan dalam amarnya MA menyatakan Terpidana Donny Andy  Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana,”Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)

Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.

See also  KemenkopUKM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK di Kab. Lebak, Banten

Berita Terkait

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas
Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global
Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir
Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:11 WIB

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas

Monday, 7 July 2025 - 18:44 WIB

Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Monday, 7 July 2025 - 18:33 WIB

Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB