Tim Gabungan Kejagung Berhasil Amankan Buron DPO Kasus Penipuan

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan Terpidana yang termasuk dalan  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dengan modus penipuan identitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung RI  Hari Setiyono,SH MH membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama Donny Andy Sarmedi Saragih.

“Terpidana  diamankan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal  04 September 2020 kemarin sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan resminya,Sabtu ( 5/9/2020).

“Diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Hari menyebut penangkapan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. 

“Terpidana  sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri nya sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujarnya.

“Dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh  keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan modus penipuan identitas untuk memproleh keuntungan,” ungkapnya.

Hari menjelaskan dalam amarnya MA menyatakan Terpidana Donny Andy  Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana,”Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)

Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada pukul 23.50 WIB guna menjalani hukuman sesuai putusan Makhamah Agung RI tersebut diatas.

See also  Jokowi Sidak Lokasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar
Buka Workshop Nasional Program TEKAD, Sekjen Kemendes Harap Terjadi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Timur
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
Haidar Alwi: Jangan Biarkan Duka Ojol Dipolitisasi, Waspadai Narasi Provokatif
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
PPATK Luncurkan Sistem Pengawasan MBG, Menteri Rini: Setiap Rupiah yang Dibelanjakan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Massa Aksi Masuk Tol, Jasa Marga Alihkan Lalu Lintas
Wamen Viva Yoga: Pembangunan di Kawasan Transmigrasi Untuk Transmigran dan Warga Lokal

Berita Terkait

Saturday, 30 August 2025 - 13:31 WIB

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 August 2025 - 10:11 WIB

Buka Workshop Nasional Program TEKAD, Sekjen Kemendes Harap Terjadi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Timur

Friday, 29 August 2025 - 21:08 WIB

Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa

Friday, 29 August 2025 - 14:04 WIB

Haidar Alwi: Jangan Biarkan Duka Ojol Dipolitisasi, Waspadai Narasi Provokatif

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB