Viral Wanita Cantik Berpakaian Seksi Dihukum Jongkok-Berdiri ‘Ditontonin’ Satpol PP

Saturday, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Video seorang wanita dihukum fisik karena tak menggunakan masker di sebuah mal di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), viral. Video tersebut disorot warganet karena tampak petugas yang menertibkan justru berkumpul dengan berkeliling di sekitar wanita tersebut.

Dalam video berdurasi 48 detik, terlihat ada seorang petugas Satpol PP yang menindak wanita tersebut. Petugas tersebut tampak mengarahkan wanita tersebut untuk menjalankan hukuman fisik serupa gerakan squat jump.

Terlihat pula dalam video tersebut, sejumlah petugas berdiri mengelilingi wanita yang tengah dihukum tersebut. Warganet mengkritik para petugas yang berdiri dalam jarak dekat tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu menjelaskan wanita tersebut dihukum karena tidak memakai masker. Kealpaan menggunakan masker, menurutnya, melanggar aturan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

“Jadi wanita dalam video tersebut sebenarnya sedang dihukum karena dia tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Dia sudah melanggar protokol kesehatan,” jelas Waworuntu kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Warganet juga menyoroti soal para petugas yang justru ‘menonton’ wanita yang tengah dihukum tersebut. Waworuntu menduga persepsi negatif tersebut muncul karena wanita tersebut menggunakan pakaian minim.

“Sebenarnya tergantung cara kita memandang, mau pakai cara pandang yang negatif atau positif. Kalau positif, banyak makna artinya. Pakai sanksi sosial yang bisa membuat efek jerah sehingga tidak lagi melanggar protokol kesehatan, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Di sisi lain, hukuman ini kan termasuk olahraga,” katanya.

Waworuntu juga menegaskan dalam video tersebut anggota satgas terdiri atas Lantamal, Brimob, Polresta, Kodim Pomdam, Pomal, dan Satpol PP. Dia mengatakan petugas murni menjalankan tugas dalam rangka memberikan efek jera kepada warga agar menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

See also  Bahlil Lantik 11 Pejabat Eselon I

“Sebelumnya, pemberian sanksi ini diberikan pilihan kepada siapa yang melanggar aturan, mau membersihkan sampah di sekitar, denda, atau olahraga squat jump. Tapi yang bersangkutan lebih memilih squat jump sehingga itu yang dilakukan yang bersangkutan. Barangkali hanya karena yang bersangkutan menggunakan pakaian minim, sehingga orang berpersepsi negatif,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Erupsi Semeru
Kerahkan Ratusan Personel dan Puluhan Alat Berat, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dukung Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Membangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta
ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi
Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi
Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur
Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel
Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Berita Terkait

Saturday, 29 November 2025 - 17:00 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Erupsi Semeru

Saturday, 29 November 2025 - 13:29 WIB

Kerahkan Ratusan Personel dan Puluhan Alat Berat, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Saturday, 29 November 2025 - 13:20 WIB

Dukung Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Membangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta

Thursday, 27 November 2025 - 16:20 WIB

ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi

Thursday, 27 November 2025 - 14:55 WIB

Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera

Sunday, 30 Nov 2025 - 05:25 WIB

Nasional

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Saturday, 29 Nov 2025 - 19:37 WIB