Kementerian PUPR Mulai Seleksi Pengurus LPJK 2021-2024 Demi Peningkatan Profesionalitas Pelaku Jasa Konstruksi

Monday, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus melakukan pembinaan dan peningkatan profesionalitas pelaku jasa konstruksi agar mampu tumbuh dan berdayasaing secara nasional dan global. Pembinaan pelaku jasa konstruksi salah satunya dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, LPJK kedepan merupakan Lembaga Non Struktural dibawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Untuk itu .dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPJK membutuhkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, serta memiliki integritas dan profesional.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR. Pembentukan pengurus LPJK periode 2021 – 2024 dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 – 2024, yang terdiri dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penilai Pengurus. Tim Pokja Penilai diketuai oleh Agus Prabowo, serta dibantu oleh enam anggota yakni Agus Pambagio, Yenti Garnasih, Djoko Prihardono, Budi S Wignyosukarto, Paulus Kurniawan, dan Nina Insanis K Permana.

Tugas dari Pokja Penilai Pengurus yaitu menetapkan prosedur rinci operasional standar penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi, termasuk penetapan daftar calon peserta yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pengurus LPJK periode 2021-2024. Adapun tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs www.rekrutmenlpjk.pu.go.id.

See also  Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian PUPR Telah Memulai Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan

Proses seleksi calon pengurus LPJK periode 2021-2024 dibagi menjadi 5 (lima) tahap, yaitu : Pendaftaran (16-30 September 2020), Seleksi Administrasi (1-6 Oktober 2020). Kemudian Asesmen Substansi & Asesmen Psikologi (12-14 Oktober 2020), Uji Wawancara dan Publik beserta Medical Check-Up (MCU) (2-5 November 2020), dan Pengusulan dan Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (13 November-15 Desember 2020).

Persyaratan Calon Pengurus LPJK Periode 2021-2024 yaitu, Warga Negara Republik Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia, lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK.

Kemudian, berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah, calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri, dan belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (*)

Berita Terkait

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional
Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung
Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB
Mendes Yandri Bersama Wakil Panglima TNI Lakukan Groundbreaking Kopdes Merah Putih
Menpar Dorong KEK Nongsa Jadi Pusat Pariwisata dan Digital Kelas Dunia
Belajar Dari Tiongkok, Kementrans Nilai Papua Selatan Potensial Menjadi Pusat Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 14:15 WIB

Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Resmi Layani Penerbangan Internasional

Tuesday, 21 October 2025 - 08:36 WIB

Dekat dengan Ulama, Bang Azran Bertemu Habib Umar bin Hafidz dan Hadir di Silaturahmi Nasional

Sunday, 19 October 2025 - 22:34 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Sunday, 19 October 2025 - 16:51 WIB

Berbagi dan Menginspirasi, PLN Icon Plus dan PNM Gelar TJSL di Bandung

Sunday, 19 October 2025 - 13:50 WIB

Senator Agita Buka Lomba Kereta Peti Sabun DAMAS XII 2025 di Pasar Seni ITB

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026

Tuesday, 21 Oct 2025 - 14:10 WIB

ilustrasi / foto istimewa

News

Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta

Tuesday, 21 Oct 2025 - 14:05 WIB