Mendagri Minta Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa Dilarang

Monday, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong. “Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Mendagri dalam Webinar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia dengan tema “Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi” pada Minggu, (20/09/2020) melalui saluran virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” kata Mendagri.

Untuk mengatur hal itu, menurut Mendagri, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada atau diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk Perppu sendiri juga masih dikaji apakah Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum, atau Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

See also  Capai Progres 83%, Bendungan Multifungsi Cipanas Ditargetkan Rampung Akhir 2022 Untuk Pengairan Daerah Irigasi Seluas 9.273 Ha

“Kalau bukan Perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR RI,” tandas Mendagri.

Mendagri kembali menekankan, Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Apabila 309 daerah yang melaksanakan Pilkada bergerak maksimal menangani pandemi Covid-19, menurut Mendagri, otomatis daerah lain yang tidak Pilkada juga akan ikut. Karena masyarakat di daerah tersebut akan menuntut hal serupa dengan daerah yang melaksanakan Pilkada.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, perlu keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan COvid-19. Menurut Mendagri, kekuatan maksimal Pemerintah Pusat itu hanya 50%. Untuk menggenapinya menjadi 100%, dibutuhkan gerakan yang sejalan dari 548 Pemerintah Daerah. Karenanya, Mendagri kembali menekankan, Pilkada menjadi momentum untuk menggerakkan mesin daerah menangani Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya secara simultan.

“Tanpa adanya dukungan daerah, maka mesin pusat yang 50% pemerintahan ini tidak akan maksimal untuk menangani Covid di Indonesia. Dan momentumnya itu saya kira di momentum Pilkada. Karena Pilkada ini bagi petahana adalah berusaha untuk bertahan. Nonpetahana juga berusaha untuk menang. (Untuk itu), giring mereka untuk adu gagasan atau berbuat untuk menangani Covid di daerahnya,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama dengan Islamic Development Bank di Bidang Irigasi, Jalan Daerah, Air Bersih dan Sanitasi
Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Pasar Banjarsari di Pekalongan
Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital
Mendes Yandri Ajak Gubernur Jateng Terpilih Manfaatkan BUM Des Pangkas Kemiskinan di Desa
Terima Pemuda Katolik, Wamen Viva Yoga: Berkolaborasi Membangun Desa Di Kawasan Transmigrasi
Komite III DPD RI Beberkan Masalah Pendidikan di Hadapan Mendikdasmen
Wamen PU: Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air dan Konektivitas untuk Efisiensi Biaya Produksi dan Distribusi
Pencanangan Zona Integritas di Kementerian HAM, Wakil Menteri PANRB: Langkah Strategis Wujudkan Birokrasi Bersih dan Profesional

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 16:56 WIB

Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama dengan Islamic Development Bank di Bidang Irigasi, Jalan Daerah, Air Bersih dan Sanitasi

Wednesday, 5 February 2025 - 13:45 WIB

Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Pasar Banjarsari di Pekalongan

Wednesday, 5 February 2025 - 13:15 WIB

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

Tuesday, 4 February 2025 - 21:18 WIB

Mendes Yandri Ajak Gubernur Jateng Terpilih Manfaatkan BUM Des Pangkas Kemiskinan di Desa

Tuesday, 4 February 2025 - 10:17 WIB

Terima Pemuda Katolik, Wamen Viva Yoga: Berkolaborasi Membangun Desa Di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB