DAELPOS.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini),” kata Irjen Argo melalui siaran pers di Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus ini, pada hari ini penyidik akan memeriksa 12 saksi. Belasan saksi tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
“12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” tuturnya.
Pihaknya pun memastikan jika surat panggilan terhadap 12 saksi telah diterima para saksi.