Mendagri: Camat Harus Mampu Menerjemahkan Kebijakan Kepala Daerah

Wednesday, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta camat di seluruh Indonesia mesti mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan dari kepala daerah agar paralel dengan sistem administrasi pemerintahan dan sesuai dengan norma, prosedur, standar, kriteria yang berlaku di Indonesia.

“Dalam konteks inilah Camat menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati/walikota dan meneruskannya kepada jajaran di kecamatan termasuk desa-desa,” ujar Mendagri pada kegiatan Webinar Nasional “Mendagri Menyapa Camat” Tahun 2020 dalam rangka Sinergitas Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan pada Rabu, (23/09/2020) di Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, camat mesti menjadi jembatan antara para Bupati dengan Kepala Desa. Karena Kepala Desa juga merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat desa. Mendagri menilai, Camat merupakan orang yang berpengalaman dan memahami betul dinamika di masyarakat. “Camat mesti menjadi linking pin atau jembatan, agar pembuatan kebijakan yang dibuat oleh para Bupati/Walikota sesuai dengan situasi lapangan,” kata Mendagri.

Sebagai birokrat karir yang profesional, Camat diharapkan betul-betul memahami sistem administrasi pemerintahan dan aturan hukum lainnya, seperti keuangan, perencanaan, dan sebagainya. Karena Camat memiliki tugas dalam memberikan pencerahan dan meningkatkan kapasitas, serta kemampuan kepala desa. Untuk itu, Camat harus memahami tentang seluruh regulasi aturan-aturan tersebut sebelum memberikan arahan kepada para kepala desa.

“Agar mereka yang dipilih oleh rakyat ini mereka memahami membuat kebijakan yang sejalan dengan seluruh aturan, regulasi, norma-norma, prosedur standar-standar pemerintahan, serta semua kriteria-kriteria yang ada. Sehingga peran Camat menjadi sangat penting sebagai ujung tombak,” tandas Mendagri.

See also  26 Tahun IHC, Energi Kesehatan Indonesia

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026
Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman
Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel
Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga
Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas
Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 00:39 WIB

DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Saturday, 4 April 2026 - 16:03 WIB

Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah

Saturday, 4 April 2026 - 15:54 WIB

Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Friday, 3 April 2026 - 02:17 WIB

Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel

Friday, 3 April 2026 - 02:07 WIB

Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng

Sunday, 5 Apr 2026 - 00:55 WIB