3 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup, 20 Tahun Dan 18 Tahun

Friday, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat tuntutan kepada 3 (tiga) orang Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ;

3 (tiga) Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diajukan tuntutan pidana  adalah atas nama masing-masing :

  1. Hary Prasetyo, MBA. selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
  2. Dr. Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
  3. Syahmirwan, SE Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);

Dimana para Terdakwa sebelumnya diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut :

Primair              : Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair       :Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas surat dakwaan yang diajukan secara subsidiairitas atau berlapis, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair;

See also  Pemprov dan DPRD DKI Teken Pakta Integritas Perubahan APBD 2023 dan 2024

Sementara itu untuk strafmacht yang dituntut kepada masing-masing Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berpendapat ada perbedaan peran dan niat jahatnya sehingga kepada para Terdakwa dituntut pidana penjara yang berbeda yaitu :

  1. Terdakwa Hary Prasetyo, MBA. dituntut dengan hukuman :
  • pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan
  • pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  1. Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim dituntut dengan hukuman :
  • pidana penjara selama 20 (dua puluh) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
  • pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan
  1. Terdakwa Syahmirwan, SE. dituntut dengan hukuman :
  • pidana penjara selama 18 (delapan belas) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
  • pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan

Dengan telah dibacakan surat tuntutan maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kesalahan para Terdakwa di depan persidangan dengan harapan Majelis Hakim sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;

Tuntutan hukuman pidana seumur hidup bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 (dua) dekade kali ini adalah tuntutan pidana seumur hidup yang ketiga, dimana sebelumnya Terpidana atas nama Adrian Woworuntu pada tahun 2005 dalam kasus pembobolan Bank BNI 1946 dan Terpidana Akil Mochtar mantan Ketua MK pada tahun 2014 dalam kasus jual beli vonis sengketa pilkada di MK ;

Upaya dan usaha Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan para Terdakwa, mendapat apresiasi dari Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid – 19 proses persidangan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Apresiasi patut juga disampaikan kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya hingga dapat berlangsung sampai pada tahap pembacaan surat tuntutan tanpa kendala dan masalah yang berarti ;

See also  KPK dan Pemprov Sumatera Selatan Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledooi dari para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. 

Berita Terkait

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025
Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi
Pramono: JSDP Solusi Limbah Jakarta
Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa
QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi
Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh
Mendes Targetkan Kerja Sama dengan IFAD Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa
Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 19:56 WIB

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 October 2025 - 14:35 WIB

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 October 2025 - 10:02 WIB

Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa

Wednesday, 29 October 2025 - 14:23 WIB

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 October 2025 - 12:09 WIB

Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB