DAELPOS.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, salah satu perubahan penting Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang dilakukan MPR RI pada kurun waktu 1999 sampai dengan 2002 adalah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gagasan dasar pembentukannya sebagai upaya penguatan daerah, yaitu menghadirkan lembaga yang dapat membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional.
“Kelahiran DPD merupakan bagian yang penting, sentral, dan integral dari tuntutan reformasi. Tuntutan otonomi daerah sama pentingnya dengan tuntutan demokratisasi, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), diakhirinya dwifungsi ABRI, dan penegakan hak asasi manusia. Jika DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, maka DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah,,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker Webinar Peringatan HUT ke-16 DPD RI, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua DPD RI, Jakarta, Selasa (29/9/20).
Turut serta antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, jika dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, kewenangan DPD sebenarnya sangat luas dan besar. Mencakup undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
“Meskipun kata yang digunakan sangat lunak, yaitu ‘dapat mengajukan’ dan ‘ikut membahas’, sebenarnya secara konstitusional ada potensi yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile dalam penguatan otonomi daerah. Maka yang harus didiskusikan secara lebih mendalam adalah intensifikasi kinerja DPD dalam batas-batas yang dapat dilakukan, tanpa harus terlalu fokus pada penguatan kewenangan secara ekstensifikasi yang hanya bisa dilakukan melalui perubahan UUD,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditegaskan beberapa poin penting. Antara lain, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggungjawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah dan koperasi.
Poin penting lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Terakhir, pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan.
“Pada poin-poin yang diatur dalam Ketetapan MPR itulah, DPD perlu menampilkan diri secara maksimal dan optimal, mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Selain itu, ketimpangan pembangunan antar-daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi,” papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar KAHMI ini menuturkan, agar DPD bisa semakin maksimal dan optimal, perlu penguatan kewajiban konstitusional bagi DPD. Dimulai pada tahap perencanaan, tahap pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan tahap pembahasan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Pada tahap perencanaan, DPD melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat daerah melalui kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihannya. Melakukan pendampingan terhadap perencanaan pembangunan daerah, khususnya mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, memperjuangkan rencana kerja pembangunan daerah dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional untuk diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, pada tahap pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, DPD melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Khususnya yang berkaitan dengan dana transfer ke daerah dan dana desa, untuk dijadikan dasar bagi Menteri Keuangan dalam menyusun Nota Keuangan/RAPBN yang akan diusulkan Presiden kepada DPR. Sementara pada tahap pembahasan RUU APBN, DPD ikut terlibat secara tri-partit.
“Dalam konteks dan perspektif seperti ini, penguatan kewenangan DPD memang memerlukan revisi beberapa undang-undang. Inipun tetap bukan jalan yang mudah, tetapi tidak sesulit jika terus berfokus pada penguatan kewenangan dalam UUD. Ke depan DPD memang perlu diperkuat kewenangannya, bukan hanya dalam bidang legislasi, melainkan juga fungsi pengawasan dan anggaran. DPD perlu menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas DPR dan pemerintah,” pungkas Bamsoet. (*)