DAELPOS.com – Satu induk orangutan sumatera (Pongo abelii) di Pusat Reintroduksi Orangutan, di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Aceh Besar, terpantau memiliki seekor anak pada saat Tim monitoring di pusat reintroduksi tersebut melakukan monitoring jalur pengamatan orangutan sumatera pada rabu tanggal 26 Agustus 2020. Bayi orangutan tersebut diperkirakan berusia 3-5 bulan dengan jenis kelamin jantan. Kelahiran ini merupakan kelahiran ketiga bayi orangutan yang lahir di Jantho sejak Program Reintroduksi Orangutan dimulai pada tahun 2011.
Anak Bayi Orangutan Sumatera tersebut kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya diberi nama “Eja”, singkatan dari anak Edelweiss yang lahir di Jantho.
Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, menyatakan kelahiran bayi ketiga ini merupakan pertanda bahwa populasi orangutan berjalan dengan baik. Namun harus tetap waspada terhadap adanya ancaman perburuan orangutan dan satwa yang dilindungi lainnya.
“Kelahiran bayi tersebut merupakan kabar gembira bagi dunia konservasi orangutan, khususnya di tengah masa pandemi yang sedang kita hadapi bersama saat ini,” tambahnya, di Banda Aceh, 29 September 2020.
Dari hasil identifikasi diketahui bahwa indukan dari bayi orangutan Sumatera tersebut bernama ‘Edelweiss’, yang merupakan salah satu orangutan pertama yang dilepas di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho pada tahun 2011.
Selama pemantauan keadaan induk dan bayi dalam kondisi sehat. Kondisi bayi masih digendong oleh induknya dan menyusui, belum terpantau mengkonsumsi buah atau daun.
Penemuan kelahiran ini merupakan yang ketiga kalinya yang berasal dari hasil pelepasliaran di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho. Orangutan Marconi (induk) melahirkan “Masen” (bayi jantan) dan Orangutan Mongki (induk) melahirkan :”Mameh” (bayi betina), yang lahir pada tahun 2017.
Dengan lahirnya bayi orangutan Sumatera ketiga ini menunjukkan bahwa Cagar Alam Hutan Pinus Jantho merupakan habitat yang sesuai untuk mendukung peningkatan populasi orangutan Sumatera di Provinsi Aceh.
Cagar Alam Hutan Pinus Jantho merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 186/Kpts-II/1984 tanggal 4 Oktober 1984 tentang Penunjukan Komplek Hutan Pinus Jhantoi seluas ± 8.000 Ha yang Terletak di Daerah Tingkat II Aceh Besar Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Cagar Alam (saat ini terletak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh). Luas Cagar Alam Hutan Pinus Jantho ± 15.269,13 Hektar. Cagar Alam Hutan Pinus Jantho merupakan perpaduan perwakilan hutan dataran rendah hutan tropis dengan tegakan pinus alam Pinus merkusii Strain Aceh.
Sampai saat ini, sejak tahun 2011 sudah 126 individu orangutan telah berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho yang juga sebagai lokasi Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho yang merupakan salah satu program kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dengan Yayasan Ekosistem Lestari – Sumatran Orangutan Conservation Programme ((YEL – SOCP). (*)