Masalah Likuiditas Koperasi Jadi Pemicu Rush Money

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor keuangan, seperti Bank, Industri Keuangan, Non Bank (Koperasi), dan Pasar Modal. Koperasi yang anggotanya bergerak di bidang UMKM juga terpukul sebagai konsekuensi pembatasan aktivitas masyarakat yang mengakibatkan penurunan omset.

“Pelaku UMKM tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Koperasi, dan terjadilah Risiko Debitur Default (Gagal Bayar),” tutur Teten dalam Webinar Nasional “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kinerja Koperasi”, Selasa (29/09/2020).

Di sisi lain, likuiditas Koperasi terganggu karena adanya peningkatan penarikan dana anggota yang cukup signifikan, tetapi tidak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota. Hal ini berdampak besar pada ketidakpercayaan anggota terhadap Koperasi, yang pada akhirnya terjadi Rush Money dan masalah hukum.

“Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program PEN di antaranya Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah, Restrukturisasi Kredit, Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, diperlukan,” ujar Teten.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa Koperasi mengalami permasalahan utama pada permodalan (46%) dan penjualan (36%), sedangkan permasalahan produksi dan distribusi sebesar 7% serta bahan baku 4%. Atas dasar itu, dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan.

Maka dari itu, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19, pemerintah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan penganggaran sebesar Rp695,20 triliun. Sektor UMKM mendapat alokasi dana sebesar Rp123,46 triliun.

Program dirancang terdiri 3 (tiga) kategori, yakni KUMKM yang berstatus dampak bertahan mendapat; insentif pajak, menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, serta digitalisasi dan offtaker. Sedangkan KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapat; Bantuan Langsung Tunai.

See also  Meneladani Rasulullah dalam Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub
Mendes Yandri: Delegasi Kades ke Tiongkok Wajib Jadi Contoh Wujudkan Desa Terbaik
Wamen Viva Yoga: Transmigran Sejahtera, Antusias Umroh dan Naik Haji Tinggi
Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa
Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan
Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin
JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:30 WIB

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 October 2025 - 13:59 WIB

Mendes Yandri: Delegasi Kades ke Tiongkok Wajib Jadi Contoh Wujudkan Desa Terbaik

Wednesday, 29 October 2025 - 12:40 WIB

Wamen Viva Yoga: Transmigran Sejahtera, Antusias Umroh dan Naik Haji Tinggi

Tuesday, 28 October 2025 - 20:04 WIB

Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa

Tuesday, 28 October 2025 - 19:03 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan

Berita Terbaru

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB

foto istimewa

News

Pameran BBWI Sanur, Strategi Kemenpar Sebar Turis

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:03 WIB