DAELPOS.com – Pemerintah dan DPR memperbolehkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik satuan rumah susun atau sarusun. Izin diberikan dalam readyviewed Rancangan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan di parlemen awal pekan kemarin.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) beleid tersebut. Dalam pasal itu ditegaskan hak milik sarusun dapat diberikan kepada lima golongan.
Lima golongan itu meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.
Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) pemerintah memperbolehkan hak milik sarusun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 143 sendiri dijelaskan bahwa hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik sarusun. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun.
Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun. []