Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

Monday, 12 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan komunikasi melalui layanan-layanan yang tersedia, guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 sebagai dampak dari adanya kerumunan. Pemerintah juga berharap agar masyarakat senantiasa tetap mengutamakan gerakan Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak (3M).

“Apabila ada hal yang membutuhkan penjelasan, dapat dilakukan dengan berkomunikasi atau berdialog melalui saluran-saluran yang sudah ada, termasuk terkait UU Cipta Kerja. Saluran melalui judicial review itu tetap terbuka, sehingga kita dapat tetap mengutamakan 3M,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 pada Senin (12/10), di Jakarta.

Menurut Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, pihaknya mengkhawatirkan dampak adanya kerumunan terhadap penyebaran virus.

“Kerumunan manusia tidak bisa kita pastikan bahwa semuanya dalam kondisi yang aman. Mereka yang terpapar, yang usianya masih muda mungkin tidak apa-apa, tetapi ingat setiap kita pasti punya orang-orang yang kita sayangi. Di antara orang-orang yang kita sayangi tersebut hampir ada di antaranya yang masuk dalam kelompok rentan,” lanjut Doni.

Hal ini didasarkan data Satgas Covid-19, di mana terdapat 7% pasien yang dirawat di Wisma Atlet adalah orang yang membatasi aktivitas di luar rumah. Mereka tertular Covid-19 dari anggota keluarga yang kerap kali beraktivitas di luar rumah.

Dalam kesempatan ini, Menko Airlangga kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. “Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” imbuh Menko Airlangga.

See also  Presiden Joko Widodo: RS Darurat Penanganan COVID -19 Telah Siap Digunakan

Bukan hanya untuk pekerja, UU Cipta Kerja juga juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujar Airlangga

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring. Sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga

Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam). Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan bahwa pekerja waktu tertenu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

Upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,”

Airlangga juga menegaskan bahwa tenaga asing tidak dibebaskan, namun diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing. Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.

See also  Gubernur Anies Pastikan Seluruh BiayaKorban Kecelakaan Ditanggung Transjakarta

Tidak hanya diberikan pesangon pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya.

Sedangkan terkait isu pendidikan, Airlangga kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengaturnya. Menurutnya, tidak ada perubahan sistem dalam pendidikan baik formal maupun pesantren dari adanya UU Cipta Kerja.

Berita Terkait

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans
BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society
Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci
Perjalanan 6 Dekade, Telkom Siap Wujudkan Indonesia Digital

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 17:45 WIB

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 July 2025 - 17:25 WIB

Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Friday, 11 July 2025 - 13:10 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Friday, 11 July 2025 - 06:59 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Friday, 11 July 2025 - 06:53 WIB

Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB

Berita Utama

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:45 WIB

Olahraga

Tim Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:43 WIB