DAELPOS.com – Penyelidikan terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim. Dalam waktu dekat Polri akan segera melakukan gelar penerapan tersangka kasus tersebut.
“Nanti mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Senin (12/10/2020).
Ferdy belum memerinci terkait kapan penetapan gelar tersangka tersebut. Namun hal itu diambil setelah pihaknya telah memeriksa ahli guna mendalami kasus tersebut.
“Kemarin kita konstruksikan perkaranya, kemudian kita lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli,” ujar Ferdy Sambo.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.