AMDAL Untuk Perlindungan Lingkungan

Thursday, 15 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema “AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan”, di Jakarta (14/10).

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UUCK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

“Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya,” ujarnya.

Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha”, tambahnya.

Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.

See also  Tahap Presentasi Top 99 dan 15 Finalis Inovasi Pelayanan Publik Akan Digelar Virtual 29 Juni 2020

“Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha,” ungkapnya.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UUCK, maka penilaian AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar. Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota masih dapat mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya KPA. Bahkan disebutkan Ary jika dengan kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

“Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia,” ungkapnya

See also  Dari Target Sertipikasi Hampir 14 Ribu Bidang Tanah, 48 Persen Sudah Diselesaikan Kementerian Transmigrasi Menuju 100 Persen di Akhir Tahun  

Berikutnya kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dijawab Ary tidak benar.

“Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya UUCK ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya,” jelas Ary.

Terakhir kekhawatiran publik pada pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan juga dijawab Ary tidak benar. Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.(*)

Berita Terkait

Pelita Air-Pertamina Terjun Salurkan Bantuan dan Evakuasi Bencana
Akses Jalan Terbuka, Pertamina Pasok BBM untuk Alat Berat Bencana Sumatera
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Wakil Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Gerak Cepat PLN, Pulihkan Kelistrikan Sekaligus Salurkan Bantuan Pascabencana
PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan
Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera, Kementerian PU Gandeng Hutama Karya Salurkan Alat Berat dan Logistik
Unpad Hadirkan Profesor Palestina Sami Al-Arian di Hari Solidaritas
Hutama Karya Ambil Langkah Antisipatif atas Gangguan Banjir di Ruas Tol Binjai-Langsa

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 02:27 WIB

Pelita Air-Pertamina Terjun Salurkan Bantuan dan Evakuasi Bencana

Monday, 1 December 2025 - 02:25 WIB

Akses Jalan Terbuka, Pertamina Pasok BBM untuk Alat Berat Bencana Sumatera

Monday, 1 December 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Saturday, 29 November 2025 - 22:05 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Gerak Cepat PLN, Pulihkan Kelistrikan Sekaligus Salurkan Bantuan Pascabencana

Saturday, 29 November 2025 - 19:37 WIB

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Berita Terbaru