DAELPOS.com – Mengacu pada prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi fenomena La Nina yang mengakibatkan peningkatan curah hujan sebesar 30% – 40% di beberapa
wilayah di Indonesia dengan puncak musim penghujan jatuh pada Januari 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) telah menyiapkan upaya fisik dan non fisik sebagai antisipasi terhadap potensi bencana banjir pada musim hujan 2020-2021.
Upaya fisik diantaranya dilakukan dengan terus menambah jumlah tampungan air seperti bendungan, memperbaiki dan mengembalikan fungsi sungai, dan membangun sarana prasarana pengendali banjir. Sementara upaya non fisik salah satunya mendorong masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk menambah tabungan air melalui gerakan “Kembalikan Air ke Bumi.”
“Banjir bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga karena kurangnya daerah resapan air. Untuk itu Kementerian PUPR menggaungkan gerakan “Kembalikan Air ke Bumi” kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk menambah daerah resapan air (catchment area), mengurangi koefisien aliran permukaan (runoff) ke sungai,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko dalam konferensi pers secara virtual mengenai kesiapan infrastruktur Sumber Daya Air menghadapi musim hujan 2020, Jumat (16/10/2020).
Dikatakan Jarot salah satu bentuk kontribusi masyarakat yang dapat mengurangi risiko banjir adalah dengan membuat tabungan air di tanah. Caranya dengan dengan tidak menutup seluruh pekarangan rumah dengan tegel atau beton, tetapi memberikan sisa ruang terbuka untuk air meresap. Cara lain dengan membuat sumur resapan atau kolam-kolam kecil untuk menampung air hujan seperti biopori.
Gerakan “Kembalikan Air ke Bumi” merupakan upaya untuk untuk menambah tabungan air di dalam tanah. Peningkatan jumlah penduduk yang diikuti dengan pembangunan permukiman, termasuk pertumbuhan kawasan industri telah mengubah catchment area yang mengakibatkan perubahan run off. Tadinya hujan turun dan meresap ke dalam bumi, akibat perubahan guna lahan, akhirnya air masuk ke saluran/selokan dan ke sungai, sehingga menambah kapasitas air sungai.
“Kapasitas sungai tetap, namun volume airnya yang terus bertambah karena area resapan yang semakin sedikit. Terdapat 7.000 sungai di Indonesia yang ditangani oleh Kementerian PUPR, sementara bendungan yang ada masih belum dapat menampung/menahan air pada saat musim hujan,” kata Jarot.
Selain upaya non fisik, Kementerian PUPR juga akan terus mengoptimalkan infrastruktur Sumber Daya Air seperti bendungan. Saat ini jumlah bendungan di Indonesia sebanyak 242 bendungan dengan total tampungan sebesar 7,2 miliar m3. Tampungan dari bendungan tersebut telah terisi sekitar 2,8 miliar m3 atau menyisakan volume tampungan sebesar 4,4 miliar m3.
Pada TA 2020, Kementerian PUPR juga telah memprogramkan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dengan total anggaran sebesar Rp 4,5 trilliun. Anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk normalisasi sungai sebesar Rp.2,9 triliun, pemeliharaan sungai sebesar Rp 500 miliar, perbaikan drainase sebesar Rp 100 miliar, perkuatan tebing sungai sebesar Rp 600 miliar, pembangunan kolam retensi sebesar Rp 200 miliar, dan perencanaan teknis sebesar Rp 200 miliar.
Disamping sarana dan prasarana, juga disiapkan peralatan kesiapsiagaan bencana banjir berupa sandbag 327.963 buah, geobag 15.902 buah, kawat bronjong 65.274 buah, sebanyak 102 unit dump truck, 13 unit mobil pick up, 13 unit truck trailer, 138 unit excavator, 49 unit amphibious excavator, 51 unit mobile pump, 60 unit perahu karet, dan 18 unit mesin outboard.
Untuk mempercepat respons penanganan bencana banjir, Kementerian PUPR juga masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait kondisi atau pelaporan kejadian banjir yang dapat dikirimkan melalui WA Center maupun penggunaan hastag #Banjir#Kebanjiran di media sosial Twitter. Pelaporan dari masyarakat akan diterima oleh Pos Pendukung SDA yang kemudian diteruskan ke Pos Siaga Banjir di Balai-Balai Kementeriam PUPR dengan berkoordinasi bersama instansi terkait seperti BNPB, BPBD, dan Pemda. (*)