KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bambang Giatno Rahardjo (BGR). (mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Tersangka Bambang Giatno Rahardjo (BGR). selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Akibat perbuatan tersangka Bambang Giatno Rahardjo (BGR). BGR, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.

Atas perbuatannya, tersangka Bambang Giatno Rahardjo (BGR). disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

KPK Tahan NHS, Anggota DPRD Sumatera Utara

Read Next

Tekan Praktik Korupsi Perizinan Lewat Layanan Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *