Mendagri Nilai Pemanfaatan Masker untuk Berkampanye Lebih Efektif Ketimbang Baliho

Tuesday, 20 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pemanfaatan hand sanitizer dan masker yang ditempeli gambar atau nomor urut pasangan calon (paslon) sebagai bahan kampanye jauh lebih efektif dibandingkan menggunakan baliho. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Webinar Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (20/10/2020).

“Masker lebih efektif daripada baliho, baliho itu statis, yang nonton orangnya lewat-lewat itu aja. Tapi kalau masker bisa masuk sampai ke gang-gang, ke pasar, tempat ibadah. Orang ngobrol pasti melihat muka. Sebetulnya yang pakai masker pasangan calon dia menjadi ajang promosi,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan catatan-catatan penting dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada rapat di Istana Negara kemarin. Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada grafik penularannya cenderung mengalami penurunan. Misalnya saja daerah yang semula berstatus zona merah berubah menjadi zona orange atau kuning. Demikian juga yang semula zona orange berubah menjadi zona kuning, dan yang zona kuning bergerak menjadi zona hijau.

“Nah ini artinya apa? Artinya Pilkada yang tadinya diperkirakan, dikhawatirkan akan menjadi media penularan, ternyata (tidak terjadi). Artinya, korelasi antara Pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol. Jadi apakah daerah itu ada Pilkada atau tidak, sepanjang protokol Covid-19 dilakukan secara ketat dan pengawasan oleh Forkopimda dilakukan, itu bisa menekan malah,” kata Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama 25 hari masa kampanye, di antaranya mulai dari persoalan netralitas hingga pelanggaran protokol kesehatan seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Khusus untuk masalah kerumunan, Mendagri menekankan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum jelas dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Sementara yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas dengan maksimal peserta sebanyak 50 orang.

See also  Ketua BKSAPKetua BKSAP soal Tarif Ekspor 19%: Mari Husnuzhan, Ini Langkah Strategis di Masa Sulit

Tidak seperti saat tahap pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 silam yang masif pelanggaran protokol kesehatan, selama masa kampanye justru jumlah pelanggarannya dinilai kian terkendali. Berdasarkan data yang ada, selama periode 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, hanya 256 yang dinilai melanggar karena melibatkan peserta pertemuan di atas 50 orang. “Kalau dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%. Jadi kurang dari 3%, artinya relatif kecil. Tapi bukan berarti ditoleransi,” tegas Mendagri.

Dikatakan Mendagri, terhadap pelanggaran-pelanggaran itu sudah dilakukan penindakan, terutama oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Mendagri kembali mewanti-wanti agar selama masa kampanye para paslon tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau ada sampai yang keterlaluan massanya besar, kemudian seperti rapat umum, bila perlu dari Polri yang bertindak dengan menerapkan Undang-Undang, bukan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, tapi Undang-Undang yang berlaku lainnya, misalnya (UU tentang) Wabah Penyakit Menular,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Pernyataan Menteri PANRB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Wamen Viva Yoga: Peresean Tanamkan Jiwa Pemberani dan Sportif
Proyek Tol Tempino-Ness, Jalan Cepat Jambi-Betung
Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga
Hanya 22 Persen Warga Jakarta Manfaatkan Angkutan Umum, Bang Azran Sebut Sejumlah Faktor
Bansos PKD Tahap Agustus Mulai Dicairkan
Mabes Polri Minta Semua Jajaran Lindungi Jurnalis Saat Bertugas di Lapangan

Berita Terkait

Saturday, 30 August 2025 - 16:35 WIB

Pernyataan Menteri PANRB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

Friday, 29 August 2025 - 09:23 WIB

Wamen Viva Yoga: Peresean Tanamkan Jiwa Pemberani dan Sportif

Friday, 29 August 2025 - 09:16 WIB

Proyek Tol Tempino-Ness, Jalan Cepat Jambi-Betung

Thursday, 28 August 2025 - 17:04 WIB

Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Thursday, 28 August 2025 - 16:20 WIB

Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB