BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik Tetap Jalan

Saturday, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) di lingkungan BGN tidak diterapkan secara penuh di semua unit kerja.

Menurut Dadan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), namun tetap mempertimbangkan kelangsungan pelayanan publik.

Unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, tetap menjalankan tugas dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen, yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (10/4).

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yang membutuhkan kehadiran fisik di lapangan. Posisi tersebut antara lain Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan yang terlibat dalam operasional strategis.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang menjalankan fungsi pelayanan dan operasional strategis, tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” jelasnya.

Dadan menambahkan, pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, guna memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Ia memastikan penerapan WFH dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

See also  Kementerian PU: Jembatan Kemang Pratama Sudah 92 Persen

Berita Terkait

53 JIAT Kementerian PU Dukung Ketersediaan Air bagi 1.307 Hektare Sawah di Indramayu
Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System dan Siapkan 2 Sabo Dam Sungai Batang Baliang
Di Peking University, Iftitah: Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tak Cukup Hanya dengan Infrastruktur
Indeks Udara Capai 414, Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap
Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Percepat Pemulihan 8 Titik Longsor di Ruas Tapan–Jambi
Mendes Dukung Anyer Panarukan 3R, Dorong Kesejahteraan Warga.
Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 10:43 WIB

53 JIAT Kementerian PU Dukung Ketersediaan Air bagi 1.307 Hektare Sawah di Indramayu

Wednesday, 14 October 2026 - 10:38 WIB

Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System dan Siapkan 2 Sabo Dam Sungai Batang Baliang

Wednesday, 14 October 2026 - 10:34 WIB

Di Peking University, Iftitah: Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tak Cukup Hanya dengan Infrastruktur

Tuesday, 13 October 2026 - 07:06 WIB

Indeks Udara Capai 414, Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Olahraga

FIVB Gelar Kursus Pelatih Level I dan II di Sentul

Wednesday, 14 Oct 2026 - 17:15 WIB

Berita Utama

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Wednesday, 14 Oct 2026 - 15:44 WIB