Menyempurnakan UU Pelayanan Publik dari Berbagai Sisi

Tuesday, 20 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik akan disempurnakan. Berbagai aspek disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merevisi UU tersebut. Setelah mempertimbangkan aspek politik dan antropologi, Kementerian PANRB juga menyempurnakan UU itu dari sisi teknologi digital, sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi.

Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara virtual, Selasa (20/10). “Para pakar administrasi publik, ekonomi dan teknologi informasi diharapkan memberikan pengayaan terhadap tinjauan terhadap UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Diah.

Para pakar atau ahli yang diundang kali ini ialah Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri, dan dosen Universitas Gunadharma I Made Wiryana. Sementara Sad Dian Utomo, salah satu penggiat lembaga swadaya masyarakat, diundang sebagai penanggap. FGD ini dimoderatori oleh Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri.

Eko Prasojo, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri PANRB dan juga I Made Wiryana menyarankan, UU ini perlu memperhatikan digitalisasi pelayanan yang saat ini menjadi sebuah keharusan. “Menurut saya ini momentum menyesuaikan dengan perubahan,” tegasnya.

Hal lain yang disarankan adalah perihal penambahan bab terkait inovasi pelayanan publik. Menurut Eko, perubahan budaya pelayanan dan kapabilitas juga harus menjadi fokus penyempurnaan UU ini.

Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri mengatakan, harus ada penjelasan terkait beberapa istilah ekonomi yang ada pada UU tersebut. Selain itu juga perlu menekankan peran masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dikuatkan dalam proses pelayanan publik dari awal hingga akhir. “Pelayanan publik harus bisa dievaluasi, masyarakat harus dibuka ruang,” tutupnya.

See also  Tolak skema restrukturisasi polis, nasabah Jiwasraya layangkan gugatan

Berita Terkait

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka
Penanganan Pascakebakaran Kemayoran Jakarta, Kementerian PU Mobilisasi Sarana Sanitasi dan Air Minum di Lokasi Pengungsian

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Tuesday, 11 March 2025 - 05:40 WIB

Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB