DAELPOS.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Usaha Mikro kecil (UMK) di Tanah Air menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan ekosistem ekonomi syariah, baik di ekonomi domestik maupun di rantai industri halal global. Menurut Wapres, upaya itu dilakukan antara lain melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
“Kita ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai membuka “Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajamen Produk Halal bagi UMKM” secara daring di Jakarta, Selasa (20/10/2020). Turut hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Pemerintah, lanjut Wapres, juga memfasilitasi UMKM agar mampu memanfaatkan platform digital untuk pemasaran sehingga dapat mengakselerasi dukungan pemerintah yang sudah ada, seperti melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam program PEN, pemerintah membantu UMKM dengan subsidi bunga, penjaminan kredit, penempatan dana di bank umum untuk restrukturisasi kredit, bantuan produktif, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR.
Upaya menjadikan UMK Indonesia bagian dari rantai halal global, lanjut dia, karena saat ini Indonesia masih menjadi konsumen produk halal yang pada 2018, sudah membelanjakan sekitar 214 miliar dolar AS untuk produk makanan dan minuman halal. Jumlah itu, imbuh Wapres, mencapai 10 persen dari pangsa produk halal dunia dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya.
Padahal, lanjut Ma’ruf Amin, pasar global memiliki potensi besar yang pada 2017 produk halal dunia mencapai 2,1 triliun dolar AS dan ia meyakini akan berkembang menjadi 3 triliun dolar AS pada 2023. “Kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” ucapnya.
Apresiasi Kolaborasi
Sementara itu MenkopUKM Teten Masduki mengatakan Industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang pesat di dunia. Data State of The Global Islamic Economy Report 2019/20 menunjukkan pada 2018 nilainya sekitar US$ 2,2 triliun dengan laju pertumbuhan mencapai 5,2 persen per tahun.
“Dalam hal ini Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah,” kata Teten. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk 10 besar.
Menurut Teten, tantangan terbesar sertifikasi halal pada UMKM saat ini adalah biaya sertifikasi yang tinggi, sehingga menyulitkan UMK dalam mengaksesnya. Akibatnya, selama ini hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikat halal. “Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya, atau gratis,” jelas MenkopUKM.
Teten menegaskan, KemenkopUKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan Jaminan Produk Halal. Di antaranya, sejak 2015-2019 memfasilitasi sertifikasi halal kepada UMKM. “Hasil survey kami menunjukan bahwa mereka yang telah mendapatkan sertifikat halal omzet usahanya naik sebesar 8,53%.,” jelas MenkopUKM.
Tidak hanya fasilitasi sertifikat halal, pendampingan juga penting dilakukan, baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.
Tepat Waktu dan Momentum
Menteri Agama Fachrul Razi menilai program kolaborasi pemerintah dengan sejumlah perusahaan digital ini tepat waktu dan momentum. Pasalnya, penguatan pelaku UMKM agar mampu bertahan di masa pandemi ini, merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Saya mendukung acara ini, terlebih UU no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan selain menjamin produk halal juga meningkatkan nilai tambah bagi UMKM dalam menjual dan memasarkan produk UMKM nya. Karena itu, penting bagi UMKM untuk memahami dan memenuhi produk halal,” kata Menag.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 ini, Kemenag telah mengalokasikan fasilitas dan sertifikasi produk halal bagi 3.283 pelaku UMK. Diakuinya, keputusan memberikan fasilitasi halal secara gratis membawa dampak yang tidak sederhana, salah satunya sebaran UMKM yang jumlahnya mencapai 62,5 juta pelaku.
“Jika diambil setengahnya saja, ada 30 juta pelaku UMKM yang tentunya membutuhkan dukungan kapasitas dana, SDM, ketersediaan penyelia halal, pengawas dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat mendukung proses itu. Namun bukan berarti kita surut, malah sebaliknya, ini menjadi tantangan bagi kita untuk bekerja lebih keras lagi,” akunya.