Kementerian PANRB Tegaskan 28 dan 30 Oktober 2020 Adalah Cuti Bersama

Tuesday, 27 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Masyarakat diimbau teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama. SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan bahwa SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. “Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Dwi, Selasa (27/10).

Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Lanjutnya dikatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.

“Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ujar Presiden Jokowi, pada keterangan persnya.

Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.

See also  Kejar Target 2026, Kementerian PU Genjot Pembangunan 4 Sabo Dam di Sungai Aek Tukka

Berita Terkait

Kemendes PDT Gandeng PT. Mojo Indonesia Raya Pangkas Pengangguran di Desa
Pramono Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun
Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN
Kementerian PU Siap Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang
Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital
DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau
Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:32 WIB

Kemendes PDT Gandeng PT. Mojo Indonesia Raya Pangkas Pengangguran di Desa

Wednesday, 22 July 2026 - 13:22 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 06:59 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang

Tuesday, 21 July 2026 - 07:26 WIB

Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital

Monday, 20 July 2026 - 22:16 WIB

DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Indonesia Mulai Kembangkan Bus Hidrogen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 18:52 WIB

Megapolitan

Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak

Wednesday, 22 Jul 2026 - 17:52 WIB