Kementerian PANRB Tegaskan 28 dan 30 Oktober 2020 Adalah Cuti Bersama

Tuesday, 27 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Masyarakat diimbau teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama. SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan bahwa SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. “Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Dwi, Selasa (27/10).

Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Lanjutnya dikatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.

“Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ujar Presiden Jokowi, pada keterangan persnya.

Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.

See also  Rumah BUMN Telkom Punya Sejuta Kemasan Menarik, UKM Siap 'Naik Kelas'

Berita Terkait

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Viva Yoga: Harus Adaptif
Hadiri Halal Bi Halal ISMI, Ketua DPD RI Sultan: Ini Era Kebangkitan Melayu
Tinjau Kopdes Merah Putih di Banggai, Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong Pemerintah Pusat
Progres 45 Persen, Menteri Dody Ngebut! Sekolah Rakyat Tahap II Surabaya Dikebut Tuntas Juni 2026
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Sampang, Menteri Dody Tekankan Percepatan dan Kualitas
Perluas Basis Investor Ritel, OJK Perkuat Literasi Pasar Modal
BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik Tetap Jalan

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Tuesday, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Viva Yoga: Harus Adaptif

Monday, 13 April 2026 - 11:16 WIB

Hadiri Halal Bi Halal ISMI, Ketua DPD RI Sultan: Ini Era Kebangkitan Melayu

Monday, 13 April 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Kopdes Merah Putih di Banggai, Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong Pemerintah Pusat

Monday, 13 April 2026 - 09:45 WIB

Progres 45 Persen, Menteri Dody Ngebut! Sekolah Rakyat Tahap II Surabaya Dikebut Tuntas Juni 2026

Berita Terbaru

foto ist

News

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Tuesday, 14 Apr 2026 - 11:02 WIB

Proyek Lapangan Gas Abadi di Blok Masela di Laut Arafura, lepas pantai Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Maluku. (Foto: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)

Energy

Masela Dikebut, Energi Nasional Diperkuat

Monday, 13 Apr 2026 - 23:03 WIB