Koperasi Menjadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Tuesday, 27 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Di tengah pandemi Covid-19, peranan koperasi sangat penting guna membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM). Terutama, guna menyalurkan program bantuan atau kredit untuk permodalan mereka.

Hal itu dipaparkan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira Adhinegara, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

“Koperasi sangat penting guna menggairahkan ekonomi nasional, karena koperasi bisa menjangkau UMKM yang kini berkisar sekitar 64 juta pelaku UMKM,” kata Bima.

Bahkan, lanjut Bima, di tengah pandemi harusnya koperasi menjadi garda terdepan pemulihan ekonomi nasional, lewat UMKM. Mengingat saat ini, koperasi memiliki database terkait dengan pelaku langsung UMKM.

“Pihak perbankan saja biasanya ambil data dari koperasi,. Jadi, memang saat ini pemerintah harus mengembalikan peran koperasi, agar ekonomi kerakyatan kembali bergairah,” tandas Bima.

Ditambah lagi, sektor perbankan saat ini sangat minim dalam menyalurkan bantuan kredit, terutama untuk pelaku UMKM karena resiko yang sangat tinggi, dengan adanya kekhawatiran kredit macet.

Di samping itu juga, pelaku UMKM sangat sulit untuk bisa mendapatkan permodalan dari perbankan, mengingat keharusan adanya jaminan jika lewat perbankan.

“Sementara untuk kredit pelaku mikro, biasanya mereka tidak punya jaminan. Makanya, mereka sulit dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan,” ulas Bima.

Berbeda dengan koperasi, yang notabene tidak ada jaminan; selama dia aktif menjadi anggota koperasi, penyaluran pinjaman atau kredit lebih dimudahkan.

“Sehingga, usaha mikro dan kecil bisa terus jalan. Itulah kelebihan dari koperasi,” tandas Bima.

Di era digital, kata Bima, peran koperasi pun tetap dibutuhkan. Pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, boleh saja memanfaatkan teknologi guna pemasaran dan edukasi.

“Tapi, kalau bicara permodalan, koperasi bisa lebih efektif, karena minimnya persyaratan dan koperasi bisa menjangkau dan mengetahui persis seluk beluk usaha dari seluruh anggotanya,“ jelas Bima.

See also  Kejagung Berhasil Amankan Peratas Website Kejaksaan

Bima menegaskan, di era digital seperti saat ini, koperasi tetap harus ada, karena belum semua pelaku usaha UMKM bisa menjangkau semua lewat platform digital. Terutama, untuk permodalan usahanya.

Oleh karena itu, Bima berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM harus memperbesar peran koperasi agar koperasi bisa menjadi pilihan utama dan andalan masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka.

“Guna memulihkan ekonomi, terutama ekonomi kerakyataan, pemerintah harus memberi peranan lebih terhadap koperasi,” tukas Bima.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorini mengatakan, dengan berkoperasi ada keuntungan lebih yang bisa didapat.

Yaitu, bunga lebih rendah dan tidak diperlukan adanya jaminan, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman usaha, terutama untuk para pelaku usaha mikro.

“Usaha skala mikro sangat sedikit sekali yang punya jaminan, dan juga kepastian penghasilan. Jika dibebani bunga yang besar mereka akan mengalami kesulitan. Tapi dengan koperasi bunga bisa jauh lebih rendah, berkisar 0,5 persen dari omset, sehingga tidak membebani para pelaku usaha dalam mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Selain itu, lanjut Hermawati, kelebihan dari koperasi adalah ditanganinya secara langusung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

“Tidak ada campur tangan dari yang lain. Dan itu akan memudahkan pemantauan dari pusat. Koperasi kan langsung dari kementerian, jadi monitoringnya lebih terkontrol,” ujar Hermawati.

Apalagi, menurut Hermawati, selama pandemi ini, UMKM sedang jadi ‘anak emas’, baik Kementerian, BUMN, maupun swasta, banyak yang menggulirkan program bantuan. Hanya saja jika program itu tidak ditangani secara benar, bisa salah sasaran.

“Jika peranan koperasi kembali digaungkan, bisa saja penyaluran dana atau program dari pemerintah bisa lebih cepat tersalurkan,” tukas Hermawati.

See also  Oknum Perwira Polda Riau Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Kapolri Minta Proses Hukum Tegas

Bagi Hermawati, masih adanya keengganan masyarakat untuk membuat atau bergabung dalam koperasi, karena ketidaktahuan mereka. Mulai dari pembuatan akta, urusan keanggotaanya, belum lagi masalah birokrasi yang berbelit-belit, yang menjadikan orang tidak lagi berminat untuk bergabung atau mendirikan koperasi.

“Kalau memang pemerintah ingin kembali memberikanan peranan lebih dari koperasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan koperasi sebaiknya lebih digencarkan lagi. Sehingga, masyarakat bisa lebih tertarik untuk kembali berkoperasi,” pungkas Hermawati.

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB