Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Wednesday, 28 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M / 11 / HK.04 / 2020 tentang pembantuan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlanjutan bekerja bagi pekerja / buruh serta mempertahankan kelangsungan usaha, perlu dilakukan untuk penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah. 

 “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, melalui Gubernur untuk melakukan penilaian nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam SE. 

 Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 “Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan peraturan peraturan-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020, “kata Menaker Ida.

 “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lihat kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan Surat Edaran ini kepada Bupati / Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.


 Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

See also  Heru Budi Instruksikan BKD Segera Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI

Berita Terkait

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh
Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital
Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang
Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera
Pascabencana Sumbar: Kementerian PUPR Percepat Penanganan Akses, Sedimen, dan Sanitasi di Agam
Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 14:41 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 14:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Tuesday, 9 December 2025 - 06:56 WIB

Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital

Monday, 8 December 2025 - 13:19 WIB

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas

Monday, 8 December 2025 - 13:06 WIB

Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:41 WIB

Olahraga

Arahan Erick: KONI-KOI, Dualisme Cabor Sepak Takraw Tuntas

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:38 WIB