KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Tuesday, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah AW (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019), DL (Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa) dan FSS (Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif dengan perincian sebagai berikut : tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan

telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 Miliar

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,-

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020.

See also  Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Berita Terkait

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi
TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi
Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra
Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi
Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 16:24 WIB

Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih

Monday, 27 July 2026 - 22:51 WIB

Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan

Monday, 27 July 2026 - 17:53 WIB

Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIB

TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi

Sunday, 26 July 2026 - 19:18 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB