Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara – Tersangka Maria Pauliene Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

Friday, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

 DAELPOS.com – Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauliene Limowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

“Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (6/11/2020).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Lumowa, yang jadi buron lama, diekstradisi dari Serbia.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Facebook Twitter Email

See also  Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Indonesia Merata di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB