Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara – Tersangka Maria Pauliene Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

Friday, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah, Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.

 DAELPOS.com – Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauliene Limowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

“Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (6/11/2020).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Lumowa, yang jadi buron lama, diekstradisi dari Serbia.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Facebook Twitter Email

See also  Pemprov DKI Gerak Cepat Jamin Mobilitas Pascainsiden Jatuhnya Alat Berat di Jalur MRT

Berita Terkait

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya
Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Wednesday, 25 March 2026 - 17:38 WIB

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik

Tuesday, 24 March 2026 - 12:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Monday, 23 March 2026 - 13:48 WIB

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Prabowo Sambangi Warga Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Thursday, 26 Mar 2026 - 23:21 WIB

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB