DAELPOS.com – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta jajaran Kementerian Pertanian agar dalam perencanaan anggaran, penyelenggaraan dan pengembangan hortikultura dapat terarah berdasarkan kebutuhan dalam negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Karenanya ia pun meminta Kementan untuk melakukan penataan ulang terhadap regulasi hortikultura dan mengutamakan prinsip transparansi.
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menata ulang kebijakan dan regulasi hortikultura serta wajib transparan dalam melaksanakan kebijakan guna mendukung iklim usaha hortikultura yang kondusif,” ujar Sudin usai memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Hortikultura Kementan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain itu, masih kata Sudin, Komisi IV DPR RI meminta Dirjen Hortikultura untuk meningkatkan daya saing produk lokal hortikultura dengan segera melakukan pengembangan kawasan hortikultura dalam upaya menyikapi perkembangan regulasi perdagangan dunia.
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar mereformulasi kebijakan impor produk hortikultura sejak dari penerbitan RIPH yang berdasarkan pada kebutuhan maupun kriteria teknis dalam negeri, guna melindungi kepentingan petani sebagai produsen dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Sudin juga menegaskan agar Kementan menerbitkan daftar klasifikasi produk hortikultura yang memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui impor, dari hasil produk yang tidak dapat dipenuhi di dalam negeri. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI nantinya akan melakukan rapat gabungan dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, serta menghadirkan pelaku usaha guna menyelesaikan permasalahan ekspor dan impor produk hortikultura.