DAELPOS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah terus memfokuskan perhatian dan meningkatkan usaha menjadikan Indonesia sebagai negara kaya atau dikenal high income country. Omnibus Law Cipta Kerja disebut jadi jawaban dalam wujudkan hal itu.
Pada momen tersebut Sri menjelaskan, rakyat Indonesia diharapkan memiliki pendapatan yang terus meningkat menjadi tinggi. Sehingga tidak hanya meningkatkan taraf hidup mereka melainkan untuk meningkatkan produktivitas dan inovasinya.
“Dalam hal ini kenaikan dari income per kapita tentu harus terus diupayakan, di dalam rangka kita terus meningkatkan tidak hanya taraf hidup,” kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Meski demikian, Sri mengingatkan bahwa untuk menjadi negara kaya bukan perkara mudah. Banyak negara di dunia ini yang terjebak sebagai negara berpendapatan menengah saja, sedikit yang mampu keluar.
“Terminologi middle income trap itu luar biasa betul karena di seluruh dunia hanya a few country. Kurang dari 12 negara yang betul-betul mampu mentransformasikan menjadi higher income country,” tegas dia.
Adapun persyaratan untuk menjadi negara kaya, Sri menekankan, masyarakat di suatu negara memiliki produktivitas dan daya inovasi yang tinggi. Ini harus didukung dengan sumber daya manusia dan tenaga kerja yang baik.
“Teknologi tentu bisa memberikan dampak yang cukup positif dan inilah yang jadi salah satu solusi yang jadi salah satu jalan keluar, namun tidak satu-satunya jalan keluar,” ungkap Sri.
Untuk mencapai hal itu, dia menekankan, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi dan regulasi untuk mendukung daya saing Indonesia yang lebih kompetitif secara ekonomi. Sebab, itu yang jadi perhatian para ahli.
“Omnibus Law Cipta Kerja itu jawaban terhadap seluruh diagnosa yang sudah disampaikan oleh para ahli. Ahli ekonomi, institusi, hukum, politik yang semua gambarkan kalau Indonesia mau maju, we have to reform,” tutur dia.
Selain itu, Sri menegaskan, reformasi itu haruslah sesuatu yang menyeluruh atau komprehensif. Reformasi itu bisa menciptakan kesetaraan bagi semua pemangku kepentingan.
“Yang bisa menciptakan level of playing field yang sama bagi semua terutama kepada individu, UMKM, karena perusahaan besar barangkali mereka mampu menghadapi tantangan birokrasi regulasi,” ucapnya. (*)