Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Monday, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Puluhan lembaga negara sudah dibubarkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga periode kedua sebagai presiden, ada 33 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Pemerintah menyatakan pembubaran beberapa lembaga ini dilakukan untuk reformasi birokrasi.

Yang terbaru, Jokowi membubarkan 10 lembaga negara lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 26 November 2020. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Diakses dari laman JDIH Setneg, Senin (30/11/2020), berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan Jokowi:1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Kesepuluh badan/lembaga ini dialihkan ke sejumlah Kementerian. Berikut ini daftarnya:

1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Dewan Riset Nasional)
2. Kementerian Pertanian (Dewan Ketahanan Pangan)
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan(Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura)
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia)
5. Kementerian Agama (Komisi Pengawas Haji Indonesia)

6. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)
8. Kementerian Sosial (Komisi Nasional Lanjut Usia)

See also  Pertempuran Tiada Henti Anies Vs Jokowi

Jokowi tercatat pernah ‘melikuidasi’ 23 lembaga negara. Sebanyak 10 lembaga dibubarkan dan tercantum dalam Perpres No 176 Tahun 2014. Berikut ini 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula IndonesiaSetelah itu, ada sembilan lembaga nonstruktural dibubarkan Jokowi. Pembubaran lembaga dilakukan lagi oleh Jokowi pada 2016 dan tercantum dalam Perpres No 116 Tahun 2016, yaitu:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2015, Jokowi pernah mengintegrasikan dua lembaga ke dalam KLHK. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua lembaga itu ialah:

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Kemudian, 2 lembaga lainnya yang juga dibubarkan Jokowi adalah:

1. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Perpres Nomor 124 Tahun 2016)
2. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Perpres Nomor 21 Tahun 2017)

Berita Terkait

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah
Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung
Prabowo Dorong Hemat BBM, Opsi WFH Disiapkan Hadapi Dampak Krisis Global
Sidang Debottlenecking Ke-5, Menkeu Purbaya Bahas Hambatan Perizinan Investasi
Jasa Marga Siap Layani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik Lebaran 2026
Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun
Jalan Nasional Banten 96% Mantap, Kementerian PU Siap Layani Arus Mudik ke Pelabuhan Merak
Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 01:49 WIB

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Sunday, 15 March 2026 - 01:44 WIB

Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung

Saturday, 14 March 2026 - 12:19 WIB

Prabowo Dorong Hemat BBM, Opsi WFH Disiapkan Hadapi Dampak Krisis Global

Saturday, 14 March 2026 - 05:55 WIB

Sidang Debottlenecking Ke-5, Menkeu Purbaya Bahas Hambatan Perizinan Investasi

Saturday, 14 March 2026 - 00:48 WIB

Jasa Marga Siap Layani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Sunday, 15 Mar 2026 - 01:49 WIB